Cerai ASN Sungai Penuh Diperketat, BKPSDM Tak Mau Terima Alasan Asal

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Rekomendasi Cerai ASN Sungai Penuh. (Foto: AI)

Rekomendasi Cerai ASN Sungai Penuh. (Foto: AI)

SUNGAI PENUH, jentik.id – BKPSDM Kota Sungai Penuh memperketat proses pengajuan rekomendasi perceraian bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK.

Kebijakan ini muncul setelah BKPSDM menemukan sejumlah permohonan dengan alasan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut. Karena itu, petugas tidak langsung menerima keterangan dari pemohon.

Kepala BKPSDM Sungai Penuh, Affan, mengatakan pihaknya akan menelusuri persoalan sebelum memberikan rekomendasi.

“Kami menerima berbagai macam alasan, termasuk dugaan perselingkuhan. Namun, kami memperketat persetujuan dan menggali informasi terlebih dahulu,” ujar Affan.

Baca Juga :  Atasi Persoalan Sampah, Wako Alfin Jalin Kolaborasi dengan Yayasan Regen.

BKPSDM akan memeriksa informasi dari pihak terkait agar setiap rekomendasi memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aturan Cerai ASN

Ketentuan perceraian ASN mengacu pada PP Nomor 10 Tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990. Aturan tersebut mewajibkan ASN mengajukan izin tertulis kepada pejabat yang berwenang sebelum bercerai.

Pejabat juga dapat meminta keterangan dari pasangan pemohon maupun pihak lain. Selain itu, pemerintah dapat mengupayakan perdamaian sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga :  Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ibu-ibu Majelis Taklim Permata Almubaraqah Bagi Takjil Gratis

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi PPPK. Pelanggaran terhadap aturan perkawinan dan perceraian dapat berujung pada sanksi disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Tokoh muda Sungai Penuh, Ardi, mengapresiasi langkah BKPSDM tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dari kedua pihak dapat membantu pemerintah memahami persoalan secara lebih objektif.

Dengan pemeriksaan yang lebih ketat, BKPSDM berharap setiap rekomendasi perceraian ASN lahir dari proses yang jelas, bukan hanya berdasarkan keterangan sepihak. (nr*)

Berita Terkait

Bimtek BPD di Jambi Disorot: Pelatihan atau Sekadar Menghabiskan Anggaran?
Wako Alfin Serap Aspirasi Warga, Sejumlah Pembangunan Disiapkan untuk 2027
DPRD Provinsi Jambi Dapil Kerinci-Sungai Penuh Dukung Rencana Pembangunan Flyover
PKK Sungai Penuh Perkuat Tata Kelola di Jakarta
Disiplin ASN Jadi Kunci Perkuat Pelayanan Publik di Sungai Penuh
Wako Alfin Hadiri Pisah Sambut Tradisi Pedang Pora Kapolres Kerinci
Kenalkan Buku Sejak Dini, Sri Kartini Alfin Dorong Budaya Literasi Anak Sungai Penuh
Sri Kartini Alfin Turun ke Rumah Warga, Program 3S Jadi Andalan Tekan Stunting
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:03 WIB

Bimtek BPD di Jambi Disorot: Pelatihan atau Sekadar Menghabiskan Anggaran?

Selasa, 29 September 2026 - 11:52 WIB

Wako Alfin Serap Aspirasi Warga, Sejumlah Pembangunan Disiapkan untuk 2027

Sabtu, 26 September 2026 - 22:23 WIB

Cerai ASN Sungai Penuh Diperketat, BKPSDM Tak Mau Terima Alasan Asal

Kamis, 24 September 2026 - 07:11 WIB

DPRD Provinsi Jambi Dapil Kerinci-Sungai Penuh Dukung Rencana Pembangunan Flyover

Senin, 21 September 2026 - 21:14 WIB

PKK Sungai Penuh Perkuat Tata Kelola di Jakarta

Berita Terbaru