Kerinci, jentik.id – Seorang warga negara Australia, Eric Philip Van Druten (67), ditemukan meninggal dunia di dalam kamar Homestay Pelangi, Desa Giri Mulyo, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah anak kandung korban, Pelangi (14), beberapa kali menghubungi ayahnya melalui telepon, namun tidak mendapat respons.
Merasa khawatir, Pelangi kemudian mendatangi kamar tempat ayahnya menginap. Setibanya di lokasi, ia mendapati pintu kamar masih dalam keadaan terkunci. Meski telah beberapa kali memanggil, tidak ada jawaban dari dalam kamar.
Karena tidak mendapat respons, Pelangi meminta bantuan Edi Basuki untuk membuka pintu kamar secara paksa.
Setelah pintu berhasil dibuka, korban ditemukan terbaring di atas tempat tidur dengan posisi tubuh miring ke kiri dan tidak bergerak. Saat diperiksa, korban diketahui sudah tidak bernapas.
Pihak homestay kemudian menghubungi kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut dan menjelang berapa saat petugas kepolisian yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) selanjutnya berkoordinasi dengan tenaga medis Puskesmas Gunung Labu untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar yang dipimpin dr. Maifren Setia Royes, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Namun, petugas medis menemukan sejumlah kondisi, di antaranya bibir tampak kebiruan, tubuh mengalami kekakuan, suhu tubuh menurun, serta bagian dalam bibir terlihat kering.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dokter menyampaikan dugaan sementara bahwa korban mengalami cardiac arrest atau henti jantung.
Meski demikian, secara medis Eric Philip Van Druten (67), dinyatakan sudah meninggal, kendati penyebab pasti kematian belum dapat dipastikan karena pemeriksaan yang dilakukan hanya berupa pemeriksaan luar.
Sementara itu, pihak keluarga bersama anak korban menyatakan menerima kepergian Eric Philip Van Druten dan menolak dilakukan autopsi maupun pemeriksaan lanjutan terhadap jenazah.
Pernyataan penolakan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani pihak keluarga.
Meski demikian, kepolisian tetap melakukan penanganan sesuai prosedur, mulai dari mendatangi dan mengamankan TKP, membuat laporan resmi, hingga berkoordinasi dengan instansi pihak Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci dan pemerintah desa setempat.
“Menindaklanjuti peristiwa yang melibatkan warga negara asing tersebut, termasuk penyampaian informasi kepada Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Berdasarkan informasi dari Humas Polres Kerinci, jenazah korban direncanakan dimakamkan di lingkungan Homestay Pelangi, Desa Giri Mulyo, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci.
Hingga penanganan awal dilakukan, kepolisian bersama unsur terkait terus melakukan koordinasi guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(asy*)









