Kerinci, Jentik.id – Pelaksanaan Musyawarah Lokal (Muslok) IX Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Lokal Kerinci, yang digelar pada Jumat (16/10/2026) di Aula Pemuda Kempur, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Jambi, diwarnai polemik dan serat dengan kecurangan Orda Jambi terlibat.
Sejumlah anggota mempertanyakan transparansi panitia, terutama terkait persyaratan pencalonan ketua dan mekanisme penentuan hak pilih peserta.
Dugaan ketidak transparanan tersebut memicu protes dari sejumlah anggota. Mereka menilai proses persiapan musyawarah perlu dilakukan secara terbuka agar seluruh anggota memperoleh kesempatan yang sama dalam mengikuti proses pemilihan kepengurusan.
Salah seorang anggota ORARI yang identitasnya disebut dengan klosen YC4ADT mengungkapkan, terdapat sejumlah hal yang dipersoalkan dalam persiapan Muslok IX. Di antaranya, panitia dinilai belum menyampaikan secara terbuka persyaratan pendaftaran bakal calon ketua untuk masa bakti kepengurusan berikutnya.
Selain itu, anggota tersebut menyoroti Muslok ini, menurut keterangannya, disertai surat pernyataan dukungan terhadap calon tertentu.
“Oknum panitia mengedarkan undangan Muslok kepada anggota dengan melampirkan surat pernyataan dukungan kepada calon tertentu,” ungkap YC4ADt . melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menduga persyaratan pencalonan berpotensi menjadi kendala bagi anggota lain yang ingin maju sebagai calon ketua
Menurutnya, seluruh ketentuan pencalonan semestinya mengacu pada aturan organisasi dan disampaikan secara transparan kepada anggota.
“Patut diduga panitia Muslok tidak independen dan berpihak kepada salah satu calon. Karena itu, kami meminta agar persyaratan pencalonan dibuka secara transparan sehingga setiap anggota yang memenuhi ketentuan memiliki kesempatan yang sama,” ujarnya.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah dugaan bertambahnya sekitar 15 orang yang dipertanyakan kelayakannya sebagai pemilik hak suara dalam Muslok tersebut.
Namun, dugaan itu masih memerlukan verifikasi berdasarkan daftar peserta, ketentuan organisasi, serta tata tertib pemilihan yang berlaku.
Pada Muslok ke IIX ketua Panitia juga mencalonkan diri sebagai ketua, seharus ketua panitia mengatur jalannya Muslok, demikian juga dalam Aturan Ditentukan dalam Sidang Paripurna
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Muslok IX ORARI Lokal Kerinci justru mengatur agar durinya terpilih, ini muslok orari tercurang secara tidak mengajak seluruh anggota mendukung kelancaran pelaksanaan musyawarah juga keterlibatan Orda Jambi ikut terlibat, seharus organisasi netral.
Ia menegaskan bahwa penetapan ketentuan dan aturan Muslok merupakan kewenangan peserta melalui sidang paripurna, sedangkan panitia bertugas mempersiapkan pelaksanaan kegiatan.
“Semua ketentuan dan aturan yang berlaku dalam Muslok akan ditetapkan oleh peserta Muslok dalam sidang paripurna. Bukan panitia yang menentukan, kami hanya mempersiapkan terlaksananya Muslok,
Terkait desakan agar persyaratan pencalonan dibuka, ia menyatakan hal tersebut bukan kewenangan panitia untuk menetapkannya secara sepihak karena aturan akan dibahas dalam sidang paripurna.
Ia juga mengajak seluruh anggota untuk berpikir positif dan menjaga suasana musyawarah agar berjalan lancar, aman, serta damai.
“Siapa pun yang diinginkan oleh anggota amatir untuk mengendalikan organisasi tiga tahun ke depan, itulah yang terbaik menurut mereka,” ujarnya.
Polemik ini menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi, independensi panitia, serta kepatuhan terhadap aturan organisasi dalam proses pemilihan kepengurusan ORARI Lokal Kerinci.
Untuk memastikan persoalan tersebut terang, diperlukan pemeriksaan terhadap tata tertib Muslok, persyaratan pencalonan, daftar peserta yang memiliki hak suara, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam sidang paripurna.
“Menurut YC4ADT masalah undagan tekah sesuai aturan tetapi yg sangat perlu di masukn. Calon ketua rangkap jabatan sebagai koordinator Orda wilayah kerinci , sebagai peltu orlok , sebagai ketua panitia , dan sebagai calon kemudian yg lebih patal lagi. Calon terpilih kerja sama dgn oknum Orda untuk berbuat curang dengsn memanipulasi data pemilih itu tambahan.
Hingga berita ini disusun, dugaan keberpihakan panitia dan persoalan hak suara tersebut masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi berdasarkan dokumen dan ketentuan organisasi yang berlaku.(asy*)









