MEDAN, jentik.id – Polrestabes Medan menetapkan dua perempuan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias, Apriaman Lase, yang jatuh dari lantai 12 sebuah apartemen di Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut pada Rabu (15/7). Namun, ia belum mengungkap motif maupun peran masing-masing karena penyidik masih mendalami kasus ini.
“Sudah ada dua tersangka perempuan. Detailnya akan kami sampaikan saat konferensi pers,” kata Adrian.
Menurut Adrian, kedua tersangka merupakan rekan korban. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban tidak terjatuh karena didorong. Meski begitu, polisi masih menyelidiki penyebab pasti korban jatuh dari lantai 12 apartemen tersebut.
“Sementara ini tidak ada indikasi korban didorong. Penyebabnya masih kami dalami,” ujarnya.
Polisi juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Hingga kini, penyidik masih memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan pembunuhan atau memiliki penyebab lain.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/7) dini hari di Apartemen Skyview, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang. Korban diketahui jatuh dari kamar nomor 26 di lantai 12.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Herman Sentosa, mengatakan rekaman CCTV memperlihatkan korban jatuh dari kamar apartemen. Namun, rekaman itu belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pembunuhan.
“Kami masih menyelidiki kasus ini. Dari CCTV terlihat korban jatuh dari kamar, tetapi kami belum bisa memastikan apakah ini pembunuhan atau bukan,” jelas Herman.
Herman juga menyebut tim penyidik tidak menemukan tanda-tanda luka lebam pada wajah korban saat pemeriksaan awal. Polisi kini terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap penyebab pasti kematian Apriaman Lase. (nr*)









