Lampung, jentik.id – Seekor tapir, satwa yang dilindungi undang-undang, yang sebelumnya viral di media sosial karena berkeliaran di ruas Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Telah ditemukan dibunuh, disembelih, dan dagingnya dimasak oleh sejumlah warga.
Peristiwa ini memicu kecaman dari kelompok pecinta satwa yang menilai penanganan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung terlambat.
“Padahal sebelum ditemukan tewas, video keberadaan tapir tersebut sempat beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman itu, satwa dilindungi tersebut terlihat berada di sekitar jalan raya dan menjadi tontonan warga.
Beberapa hari kemudian, video lain kembali viral yang memperlihatkan bangkai tapir telah dimutilasi.
Dalam rekaman berdurasi sekitar 19 detik itu, kepala tapir tampak terpisah dari tubuhnya, sementara bagian tubuh lainnya telah dipotong-potong dan diletakkan di atas daun pisang di sebuah lahan terbuka.
Sejumlah pria terlihat berada di lokasi penyembelihan. Salah seorang di antaranya tampak menghadap kamera sambil mengacungkan jari tengah. Di sekitar bangkai juga terlihat senjata tajam yang diduga digunakan untuk membunuh satwa tersebut.
Dalam video terdengar juga suara seseorang yang berkata, “Siapa yang mau makan ini.”
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan daging tapir tersebut tidak hanya dipotong, tetapi juga dibagikan dan dimasak oleh para pelaku.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan temuan tersebut.
“Dari hasil penangkapan di lokasi, kami menemukan sisa tulang dan daging hewan tersebut serta sisa daging tapir yang dimasak oleh para pelaku, jadi dimasak seperti rica-rica,” ujar Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Peristiwa tersebut menuai kritik dari sejumlah pegiat konservasi yang menilai respons BKSDA Lampung terhadap laporan kemunculan tapir di media sosial tidak cukup cepat sehingga gagal mencegah kematian satwa dilindungi tersebut.
Namun, penilaian mengenai dugaan kelalaian tersebut masih merupakan kritik dari pihak luar dan belum menjadi kesimpulan resmi.
Menanggapi kejadian itu, BKSDA Lampung menyatakan telah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk mengusut kasus dugaan pembunuhan satwa dilindungi tersebut.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, mengatakan pihaknya bersama kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan lokasi, waktu kejadian, serta mengidentifikasi para pelaku.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini masih dilakukan penelusuran terkait lokasi, waktu kejadian, dan pihak-pihak yang terlibat,” kata Itno, Jumat (3/7/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tapir merupakan satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Aparat kepolisian bersama BKSDA masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pembunuhan satwa tersebut, serta menindak mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(asy*).









