Jakarta, jentik.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengusulkan nama Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden melalui surat resmi yang dikirim ke Istana.
Kuntadi dikenal sebagai salah satu jaksa senior di Korps Adhyaksa. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, Januari 1970 itu memulai karier di Kejaksaan Agung pada 1996 sebagai staf tata usaha di Jampidsus.
Kariernya terus menanjak dengan menduduki berbagai posisi strategis. Pada 2017, ia dipercaya sebagai Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Setahun kemudian, Kuntadi diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Namanya semakin dikenal publik ketika dipercaya menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2022. Di posisi tersebut, Kuntadi menjadi salah satu ujung tombak dalam pengungkapan berbagai perkara korupsi besar yang menyita perhatian nasional.
Di bawah kepemimpinannya, Direktorat Penyidikan Jampidsus menangani kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang merugikan negara sekitar Rp8 triliun.
Perkara tersebut menyeret 16 tersangka, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Selain itu, Kuntadi juga memimpin penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah PT Timah Tbk yang ditaksir merugikan negara hingga Rp300 triliun. Kasus tersebut turut menyeret Harvey Moeis sebagai salah satu tersangka.
Setelah dua tahun menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024, kemudian dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pada November 2025, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025. Resmi Diusulkan Menjadi Jampidsus
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan telah menerima surat usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai pengganti Jampidsus.
“Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).
Prasetyo menjelaskan, usulan tersebut selanjutnya akan melalui mekanisme penilaian sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengonfirmasi bahwa nama yang diajukan adalah Kuntadi.
“Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya, nama yang diajukan adalah Kuntadi,” katanya.
Posisi Jampidsus saat ini masih kosong setelah Febrie Adriansyah tersandung perkara hukum. Proses penetapan pejabat definitif kini menunggu keputusan Presiden setelah melalui tahapan administrasi dan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku. (asy*)









