Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Jakarta, jentik.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) kini dapat memperoleh kenaikan pangkat reguler meski pangkatnya melampaui atasan langsung.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (PerBKN) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil.

Pernyataan itu disampaikan Zudan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (15/7/2026).

Menurut Zudan, aturan baru tersebut mengakhiri ketentuan lama yang selama ini membuat banyak ASN tidak dapat naik pangkat hanya karena pangkat atasannya lebih rendah.

“Selama ini ASN kita tidak boleh naik pangkat melebihi atasannya. Nah, ini agak tidak tepat karena banyak ASN yang tidak bersalah apa-apa. Sekarang masalah itu sudah bisa kita selesaikan,” ujar Zudan.

Baca Juga :  MK Tegaskan Ibu Kota Negara Indonesia Masih Jakarta, Pemindahan ke IKN Tunggu Keppres

Dalam Pasal 2 ayat (1) PerBKN Nomor 2 Tahun 2025 disebutkan bahwa ASN yang telah memenuhi persyaratan dapat diberikan kenaikan pangkat reguler.

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa kenaikan pangkat reguler tersebut dapat diberikan meskipun melampaui pangkat atasan langsung.

Sementara Pasal 2 ayat (3) menegaskan bahwa kenaikan pangkat dapat diberikan hingga pangkat tertinggi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki ASN.

Pada kesempatan yang sama, Zudan juga memaparkan perkembangan jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :  6.089 Pegawai Sungai Penuh Masuk Data Kemendagri, Ada 1.521 PPPK Paruh Waktu

Per 1 Juli 2026, jumlah PPPK tercatat mencapai sekitar 3,2 juta orang, yang terdiri atas 2.076.263 PPPK penuh waktu dan 1.220.600 PPPK paruh waktu.

“PPPK meningkat sangat pesat, dari sekitar 363 ribu pada tahun 2022 menjadi kurang lebih 3,2 juta pada tahun 2026,” kata Zudan.

Di sisi lain, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) justru menunjukkan tren penurunan. Dalam lima tahun terakhir, jumlah PNS berkurang sekitar 410 ribu orang, seiring kebijakan pemerintah yang memperkuat formasi ASN melalui skema PPPK.(asy*).

Berita Terkait

20 Nama Bersaing, Lima Jabatan Kepala OPD Pemkot Sungai Penuh Diperebutkan
Lima Kursi Eselon II Sungai Penuh Dibuka, Seleksi Terbuka Mulai Bergulir
Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia
Pembangunan Gubenur Jambi Disorot, Wacana Provinsi Baru Wilayah Jambi Barat Kembali Mencuat
Pisah Sambut Kapolres Kerinci Digelar Senin, Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.
Kecemasan dan Beban Moril Wako Alfin Masa Berahkir Kontrak Pembangunan Pasar Berigin Jaya Terancam Mangkrak
Wako Alfin: Target Adipura 2028 Sudah Masuk RPJMD Kota Sungai Penuh
Prabowo Minta Setiap Rupiah Anggaran Negara Beri Manfaat Nyata Untuk Rakyat
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:21 WIB

20 Nama Bersaing, Lima Jabatan Kepala OPD Pemkot Sungai Penuh Diperebutkan

Jumat, 18 September 2026 - 20:29 WIB

Lima Kursi Eselon II Sungai Penuh Dibuka, Seleksi Terbuka Mulai Bergulir

Selasa, 15 September 2026 - 11:01 WIB

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Pembangunan Gubenur Jambi Disorot, Wacana Provinsi Baru Wilayah Jambi Barat Kembali Mencuat

Sabtu, 12 September 2026 - 22:37 WIB

Pisah Sambut Kapolres Kerinci Digelar Senin, Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Berita Terbaru