Jakarta, jentik.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) kini dapat memperoleh kenaikan pangkat reguler meski pangkatnya melampaui atasan langsung.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (PerBKN) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil.
Pernyataan itu disampaikan Zudan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (15/7/2026).
Menurut Zudan, aturan baru tersebut mengakhiri ketentuan lama yang selama ini membuat banyak ASN tidak dapat naik pangkat hanya karena pangkat atasannya lebih rendah.
“Selama ini ASN kita tidak boleh naik pangkat melebihi atasannya. Nah, ini agak tidak tepat karena banyak ASN yang tidak bersalah apa-apa. Sekarang masalah itu sudah bisa kita selesaikan,” ujar Zudan.
Dalam Pasal 2 ayat (1) PerBKN Nomor 2 Tahun 2025 disebutkan bahwa ASN yang telah memenuhi persyaratan dapat diberikan kenaikan pangkat reguler.
Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa kenaikan pangkat reguler tersebut dapat diberikan meskipun melampaui pangkat atasan langsung.
Sementara Pasal 2 ayat (3) menegaskan bahwa kenaikan pangkat dapat diberikan hingga pangkat tertinggi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki ASN.
Pada kesempatan yang sama, Zudan juga memaparkan perkembangan jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Per 1 Juli 2026, jumlah PPPK tercatat mencapai sekitar 3,2 juta orang, yang terdiri atas 2.076.263 PPPK penuh waktu dan 1.220.600 PPPK paruh waktu.
“PPPK meningkat sangat pesat, dari sekitar 363 ribu pada tahun 2022 menjadi kurang lebih 3,2 juta pada tahun 2026,” kata Zudan.
Di sisi lain, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) justru menunjukkan tren penurunan. Dalam lima tahun terakhir, jumlah PNS berkurang sekitar 410 ribu orang, seiring kebijakan pemerintah yang memperkuat formasi ASN melalui skema PPPK.(asy*).









