Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Jakarta, jentik.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) kini dapat memperoleh kenaikan pangkat reguler meski pangkatnya melampaui atasan langsung.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (PerBKN) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil.

Pernyataan itu disampaikan Zudan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (15/7/2026).

Menurut Zudan, aturan baru tersebut mengakhiri ketentuan lama yang selama ini membuat banyak ASN tidak dapat naik pangkat hanya karena pangkat atasannya lebih rendah.

“Selama ini ASN kita tidak boleh naik pangkat melebihi atasannya. Nah, ini agak tidak tepat karena banyak ASN yang tidak bersalah apa-apa. Sekarang masalah itu sudah bisa kita selesaikan,” ujar Zudan.

Baca Juga :  Mendagri Tegaskan Tidak Ada Opsi Pemberhentian PPPK, Apapun Alsan Pemda Hentikan Perekrutan Honorer Baru

Dalam Pasal 2 ayat (1) PerBKN Nomor 2 Tahun 2025 disebutkan bahwa ASN yang telah memenuhi persyaratan dapat diberikan kenaikan pangkat reguler.

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa kenaikan pangkat reguler tersebut dapat diberikan meskipun melampaui pangkat atasan langsung.

Sementara Pasal 2 ayat (3) menegaskan bahwa kenaikan pangkat dapat diberikan hingga pangkat tertinggi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki ASN.

Pada kesempatan yang sama, Zudan juga memaparkan perkembangan jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :  Masa Kontrak PPPK Segera Berakhir, BKPSDM Sungai Penuh Bergerak Cari Kepastian ke KemenPAN-RB

Per 1 Juli 2026, jumlah PPPK tercatat mencapai sekitar 3,2 juta orang, yang terdiri atas 2.076.263 PPPK penuh waktu dan 1.220.600 PPPK paruh waktu.

“PPPK meningkat sangat pesat, dari sekitar 363 ribu pada tahun 2022 menjadi kurang lebih 3,2 juta pada tahun 2026,” kata Zudan.

Di sisi lain, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) justru menunjukkan tren penurunan. Dalam lima tahun terakhir, jumlah PNS berkurang sekitar 410 ribu orang, seiring kebijakan pemerintah yang memperkuat formasi ASN melalui skema PPPK.(asy*).

Berita Terkait

Pisah Sambut Kapolres Kerinci Digelar Senin, Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.
Kecemasan dan Beban Moril Wako Alfin Masa Berahkir Kontrak Pembangunan Pasar Berigin Jaya Terancam Mangkrak
Wako Alfin: Target Adipura 2028 Sudah Masuk RPJMD Kota Sungai Penuh
Prabowo Minta Setiap Rupiah Anggaran Negara Beri Manfaat Nyata Untuk Rakyat
Kejagung Bentuk Tujuh Kejari Baru, Segera Tunjuk Pejabat Dan Siapkan Kantor Sementara
Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Pengamat Soroti 11 Pejabat yang Berpotensi Diganti
Kepala BGN Prioritaskan Evaluasi Standar Bahan Baku MBG untuk Perkuat Keamanan Pangan
Oknum Kades Baru Air Hangat Dikabarkan Tak Lagi Aktif Usai Terbit LHP Inspektorat, Keberadaannya Belum Diketahui
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:37 WIB

Pisah Sambut Kapolres Kerinci Digelar Senin, Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Jumat, 4 September 2026 - 11:59 WIB

Kecemasan dan Beban Moril Wako Alfin Masa Berahkir Kontrak Pembangunan Pasar Berigin Jaya Terancam Mangkrak

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Wako Alfin: Target Adipura 2028 Sudah Masuk RPJMD Kota Sungai Penuh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Prabowo Minta Setiap Rupiah Anggaran Negara Beri Manfaat Nyata Untuk Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:29 WIB

Kejagung Bentuk Tujuh Kejari Baru, Segera Tunjuk Pejabat Dan Siapkan Kantor Sementara

Berita Terbaru

Wakil Kepala Staf TNI AU Marsekal Madya TNI Tedi Rizalihadi. Lahirlah atlet tembak nasional

Sport

TNI AU Gelar Kompotisi Tembak Di Ikuti 800 Peserta 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:36 WIB