39 Daerah Krisis Gaji PPPK, Mendagri Usul Dana Tambahan APBN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kemendagri

Foto Kemendagri

Jakarta, jentik.id-Tito Karnavian menyampaikan bahwa 39 pemerintah daerah kesulitan membayar gaji PPPK karena belanja pegawai dalam APBD sudah terlalu tinggi. Ia memaparkan kondisi ini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.

Kementerian Dalam Negeri juga memaparkan bahwa sejumlah daerah sudah melewati batas ideal belanja pegawai. Akibatnya, pendapatan daerah tidak lagi mampu menutup kebutuhan rutin, termasuk pembayaran gaji aparatur.

Dorongan Tambahan Dana dari APBN

Selain itu, Tito mendorong pemerintah pusat menambah dukungan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN. Ia menilai bantuan tersebut dapat membantu daerah yang mengalami defisit anggaran pegawai.

Baca Juga :  Balai Karantina Kalbar Perketat Pengawasan Cegah Perdagangan Satwa Ilegal

Ia juga menekankan bahwa daerah dengan PAD rendah akan semakin kesulitan jika tidak mendapat dukungan tambahan, terutama karena jumlah PPPK terus bertambah.

Sejumlah Daerah Lampaui Batas

Kemendagri mencatat beberapa daerah memiliki rasio belanja pegawai yang tinggi. Misalnya:

  • Sulawesi Tengah mencapai 56,65 persen
  • Kabupaten Donggala sebesar 53,1 persen
  • Kabupaten Sigi sekitar 60 persen

Selain itu, data nasional menunjukkan 367 kabupaten masih mencatat belanja pegawai di atas 30 persen. Sementara itu, hanya 48 kabupaten yang sudah berada di bawah batas ideal.

Batas Maksimal 30 Persen Tetap Berlaku

Pemerintah tetap menegakkan ketentuan dalam UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan anggaran daerah agar tidak habis untuk belanja aparatur.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat di Istana Negara

Pemerintah juga menargetkan penerapan penuh aturan ini mulai 5 Januari 2027. Dengan demikian, daerah harus segera menyesuaikan struktur anggarannya.

Pemda Diminta Perketat Efisiensi

Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah memangkas belanja yang tidak prioritas. Misalnya, perjalanan dinas berlebihan, kegiatan seremonial, dan pengeluaran yang tidak berdampak langsung pada masyarakat.

Selain itu, Tito menegaskan bahwa pemda harus melakukan efisiensi terlebih dahulu sebelum mengajukan tambahan anggaran ke pemerintah pusat. (nr*)

Berita Terkait

Kejagung Bentuk Tujuh Kejari Baru, Segera Tunjuk Pejabat Dan Siapkan Kantor Sementara
Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Pengamat Soroti 11 Pejabat yang Berpotensi Diganti
Kepala BGN Prioritaskan Evaluasi Standar Bahan Baku MBG untuk Perkuat Keamanan Pangan
Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan
Oknum Kades Baru Air Hangat Dikabarkan Tak Lagi Aktif Usai Terbit LHP Inspektorat, Keberadaannya Belum Diketahui
Kapolri Rotasi 190 Kapolres Se-Indonesia, Bagian dari Penguatan Organisasi dan Pembinaan Karier
Tak Peduli Warga Bukit Kerman Patungan Perbaiki Jalan Kabupaten, Hampir 10 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan.
MenPANRB Rini Bersama KPK Rancang Program ASN Berintegritas, Perkuat Nilai Antikorupsi di Kalangan Aparatur
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:29 WIB

Kejagung Bentuk Tujuh Kejari Baru, Segera Tunjuk Pejabat Dan Siapkan Kantor Sementara

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:36 WIB

Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Pengamat Soroti 11 Pejabat yang Berpotensi Diganti

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:10 WIB

Kepala BGN Prioritaskan Evaluasi Standar Bahan Baku MBG untuk Perkuat Keamanan Pangan

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:08 WIB

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:24 WIB

Oknum Kades Baru Air Hangat Dikabarkan Tak Lagi Aktif Usai Terbit LHP Inspektorat, Keberadaannya Belum Diketahui

Berita Terbaru