Sungai Penuh, Jentik.id -Persoalan terkait anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi PDI Perjuangan, Damrat, yang disebut mengabaikan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, kembali mendapat sorotan.
Kali ini, kader senior PDI Perjuangan Sungai Penuh dan Kerinci, Syamsu Arifin, angkat bicara. Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebatas persoalan internal partai.
Menurutnya, setiap kader, terlebih yang mendapat amanah sebagai anggota legislatif, wajib menghormati dan menjalankan instruksi resmi organisasi.” Hal itu disampaikan Syamsu Arifin di Sungai Penuh, Rabu (19/8/2026).di kediamannya.
“Kendati DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh disebut belum mengambil tindakan maupun melakukan konfirmasi langsung kepada Damrat, informasi dari internal kader menyebutkan persoalan tersebut secara lisan HP telah disampaikan kepada jajaran DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi,” ujar Syamsu.
Ia menegaskan, apabila benar terjadi ketidakpatuhan terhadap instruksi pimpinan partai, maka hal tersebut perlu disikapi secara serius sesuai mekanisme organisasi.
“Ketidakpatuhan atau tidak loyal terhadap instruksi pimpinan partai, terutama instruksi DPP, harus ditindak secara tegas. Ini merupakan bagian dari disiplin dan loyalitas seorang kader terhadap partai,” tegasnya.
Menurut Syamsu, loyalitas kader terhadap PDI Perjuangan merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Anggota legislatif yang memperoleh kepercayaan masyarakat melalui kendaraan politik partai, kata dia, tidak hanya memiliki tanggung jawab pribadi, tetapi juga berkewajiban menjaga marwah serta menjalankan keputusan organisasi.
Syamsu mengaku prihatin karena dirinya merupakan salah satu kader senior yang sejak awal ikut membawa mandat hasil Kongres I PDI Perjuangan di Bali serta turut mengibarkan bendera PDI Perjuangan di wilayah Bumi Sakti Alam Kerinci.
“Sebagai kader senior dan secara pribadi, saya sangat mengecam apabila benar ada kader PDI Perjuangan yang mengabaikan instruksi DPP, apalagi yang bersangkutan saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi PDI Perjuangan,” katanya.
Syamsu merujuk pada Instruksi DPP PDI Perjuangan Nomor 1393K/IN/DPP/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 tentang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam instruksi tersebut, pelaksanaan upacara disebut wajib diikuti unsur fungsional DPD, DPC, PAC, ranting, anak ranting, organisasi sayap partai, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dari Fraksi PDI Perjuangan, Satgas PDI Perjuangan, senior partai, serta anggota partai lainnya.
Syamsu menegaskan bahwa kepatuhan terhadap instruksi partai merupakan bagian dari tanggung jawab dan loyalitas seorang kader.
“Apapun alasannya, setiap kader harus mematuhi instruksi partai, terutama kader yang duduk sebagai anggota dewan. Jangan sampai seperti kacang lupa pada kulitnya. Kita harus memahami bahwa kita dibesarkan oleh partai,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan munculnya persoalan tersebut karena anggota legislatif semestinya dapat menjadi teladan bagi kader-kader muda PDI Perjuangan.
“Saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Damrat jika memang benar demikian. Seharusnya anggota dewan menjadi contoh bagi kader muda PDI Perjuangan, bukan justru sebaliknya,” katanya.
Syamsu berharap DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh segera menyikapi persoalan tersebut secara internal dan mengambil langkah sesuai mekanisme organisasi.
“Munculnya pernyataan dari sejumlah ketua dan pengurus PAC PDI Perjuangan hendaknya menjadi perhatian serius dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh dan harus segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan partai dan melaporkan hasilnya disampaikan kepada jajaran DPD maupun DPP agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya.
Catatan Redaks Pernyataan mengenai ketidakhadiran Damrat serta sikap organisasi dalam berita ini disajikan sebagai klaim dan penilaian Syamsu Arifin serta berdasarkan informasi, Redaksi Jentik.id tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada Damrat maupun DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh sebagai bagian dari prinsip keberimbangan jurnalistik.(asy*).









