Sungai Penuh, Jentik.id- Desakan kader dan pengurus arus bawah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Sungai Penuh agar persoalan ketidakhadiran Damrat dalam agenda internal partai ditindaklanjuti semangkin menguat. Desak Damrat dicopot dari Ketua Fraksi DPRD Kota Sungai Penuh.
Sejumlah Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan, di antaranya Ketua PAC Tanah Kampung M. Latif, Ketua PAC Sungai Bungkal, dan Ketua PAC Pondok Tinggi, sebelumnya menyampaikan kritik terhadap sikap Damrat yang dinilai mengabaikan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan terkait kegiatan interen atau agenda Partai pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Instruksi tersebut, ditegaskan seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota agar mengikuti keguatan interen yakni upacara pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka peringatan HUT ke-81 kemerdekaan RI.
“Ketidak hadiran Danrat, sebelumnya juga disampaikan tokoh senior PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh, Syamsu Arifin. Ia menilai ketidakhadiran Damrat dalam agenda penting internal partai merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian organisasi.
Menurut Syamsu, kader yang mengabaikan instruksi partai harus diberikan pembinaan dan tindakan sesuai mekanisme organisasi.
“Kalau seorang kader membangkang terhadap instruksi Ketua Umum DPP, harus ditindak tegas. Saya menyarankan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh agar mengambil tindakan,” tegasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh, Hardizal, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme internal partai.
“Hardizal mengatakan, DPC bersama jajaran pengurus telah membahas persoalan ketidakhadiran Damrat dan sepakat meminta Badan Kehormatan (BK) partai menindaklanjutinya, termasuk terkait pemberian Surat Peringatan (SP) serta usulan pergantian Damrat dari posisi Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Sungai Penuh.
“DPC bersama pengurus sepakat meminta Badan Kehormatan partai menindaklanjuti persoalan ini, termasuk penerbitan Surat Peringatan (SP) dan mengusulkan pencopotan Damrat dari jabatan Ketua Fraksi PDI Perjuangan,” ujar Hardizal.
Keputusan tersebut, lanjutnya, telah dibahas dalam rapat internal partai yang dihadiri jajaran pengurus DPC, PAC, kader PDI Perjuangan se-Kota Sungai Penuh, serta organisasi sayap partai.
Hardizal menegaskan, ketidakhadiran Damrat dinilai sebagai bentuk ketidakloyalan terhadap partai yang telah memberikan kepercayaan kepadanya hingga menjadi anggota DPRD Kota Sungai Penuh.
“Menurut kami, Damrat telah melakukan kesalahan dan dinilai tidak menunjukkan loyalitas terhadap partai. Ada aturan organisasi yang harus dipatuhi setiap kader, termasuk ketika partai memberikan instruksi untuk mengikuti agenda resmi,” tegasnya.
Ia menyebut, berdasarkan hasil pembahasan internal, tindakan Damrat dinilai berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan, khususnya Pasal 20, 21, 22, dan 23.
Namun, Hardizal menegaskan bahwa pemberian sanksi tetap harus dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme organisasi partai.
“DPC memiliki kewenangan memberikan sanksi sampai SP2. Jika nantinya masuk pada SP3, proses akan diteruskan oleh DPD kepada DPP. Untuk keputusan mengenai pemecatan maupun PAW, kewenangannya berada pada tingkat yang lebih tinggi sesuai mekanisme dan aturan partai,” jelasnya.
DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata persoalan personal, melainkan bagian dari mekanisme internal organisasi dalam menjaga disiplin, loyalitas, serta kepatuhan seluruh kader terhadap keputusan dan instruksi partai.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan langsung dari Damrat terkait tudingan mengabaikan instruksi partai dan rencana pemberian sanksi tersebut.(asy*).









