Sungai Penuh, Jentik.id- Kekhawatiran dan kecemasan serta beban moril wako Sungai Penuh Alfin SH terhadap penyelesaian pembangunan Pasar Beringin Jaya Kota Sungai Penuh, Jambi, mulai mencuat kepermukaan.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025–2026 dengan total anggaran sekitar Rp55 miliar tersebut kini berpacu dengan waktu penyelesaiannya.
“Pembangunan pasar tiga lantai itu dikerjakan PT Cimendang Sakti Kontrakindo. Berdasarkan kontrak, masa pelaksanaan proyek akan berakhir pada Oktober 2026 setelah diperpanjang masa kontrak pekerjaannya.
Sejumlah kalangan kontraktor memperkirakan progres fisik pembangunan saat ini diperkirakan baru mencapai sekitar 68 persen, dilihat dari sisa waktu pelaksanaan yang semakin terbatas, wajar muncul kecemasan dan kekuatiran pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sesuai batas waktu kontrak.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius dari pemerintah Kota Sungai Penuh dalam hal ini Wako Alfin juga dari wakil DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal serta ketua komisi III Tole, sebab jika pekerjaan mengalami keterlambatan bentuk tamparan keras.
“Kontraktor tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan konsekuensi dikenakan denda sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketentuan mengenai denda keterlambatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Secara umum, denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1.000 atau 0,1 persen dari nilai kontrak atau bagian nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebaliknya apabila kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan kontrak berakhir tanpa penyelesaian sebagaimana ditargetkan, proyek tersebut berpotensi menghadapi persoalan lanjutan, termasuk risiko pekerjaan terbengkalai.
Kondisi ini turut menjadi beban moril bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh. Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, bahkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Pasar Beringin Jaya pada Selasa (1/9/2026) untuk melihat langsung perkembangan proyek yang kini dikejar waktu.
Dalam kunjungan tersebut, Alfin melihat langsung kondisi dan progres pembangunan pasar yang menjadi salah satu proyek strategis bagi masyarakat Kota Sungai Penuh.
Sementara itu, Manajer Proyek PT Cimendang Sakti Kontrakindo, Asep,penuh percaya diri dihadapan wako Alfin menyatakan pihaknya tetap optimistis dapat menyelesaikan pembangunan Pasar Beringin Jaya sesuai target akhir Oktober 2026 tinggal hitung hari.
Optimisme serupa sebelumnya juga disampaikan Asep saat DPRD Kota Sungai Penuh melakukan sidak pada Senin (27/7/2026) lalu ketika Sidak tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal bersama anggota DPRD Emrizal, Ketua komisi terkait Tole, serta sejumlah anggota dewan lainnya juga penuh percaya diri optimis penyelesaan pekerjaannya.
Dalam kunjungan itu, DPRD menyoroti lambannya progres pembangunan proyek tersebut. Terlebih, masa pelaksanaan pekerjaan telah diperpanjang hingga Oktober 2026.
Bagi DPRD, persoalan penyelesaian Pasar Beringin Jaya bukan hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat serta tanggung jawab pemerintah dalam memastikan penggunaan anggaran negara memberikan manfaat sesuai tujuan.
Dengan waktu pelaksanaan yang semakin singkat, perhatian kini tertuju pada kemampuan PT Cimendang Sakti Kontrakindo mengejar sisa pekerjaan. Apakah proyek tersebut mampu diselesaikan tepat waktu atau justru menghadapi persoalan baru setelah kontrak berakhir, akan ditentukan dalam beberapa pekan ke depan.(asy*)









