Oknum Kades Baru Air Hangat Dikabarkan Tak Lagi Aktif Usai Terbit LHP Inspektorat, Keberadaannya Belum Diketahui

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektoral Kabupaten Kerinci sudah  serahkan LHP Desa Baru Air Hagat.

Inspektoral Kabupaten Kerinci sudah serahkan LHP Desa Baru Air Hagat.

Kerinci, jentik.id Keberadaan Kepala Desa (Kades) Baru Air Hangat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, berinisial HM, dikabarkan tidak diketahui warga setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kerinci terkait pengelolaan Dana Desa. Selain itu, yang bersangkutan juga disebut sudah tidak lagi aktif menjalankan tugas sebagai kepala desa selama lebih dari enam bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, HM sudah lama tidak terlihat berada di desa maupun berkantor di Kantor Desa Baru Air Hangat.

Warga mengaku tidak mengetahui keberadaan kepala desa tersebut sejak LHP Inspektorat diterbitkan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan rumah HM juga dalam kondisi tertutup dan terkunci.

“Sudah lama tidak terlihat di desa. Rumahnya juga selalu terkunci dan digembok, Kami juga tidak tahu beliau sekarang berada di mana,” ujar warga.

Sementara itu, Yosmadi dari Inspektorat Kabupaten Kerinci menjelaskan bahwa persoalan mengenai keberadaan kepala desa bukan merupakan kewenangan Inspektorat.

Baca Juga :  39 Daerah Krisis Gaji PPPK, Mendagri Usul Dana Tambahan APBN

Menurutnya, lembaga tersebut hanya bertugas melakukan audit dan menyampaikan hasil pemeriksaan.

Ia menyebutkan LHP audit pengelolaan Dana Desa Baru Air Hangat Tahun Anggaran 2023 dan 2024 telah diserahkan kepada pemerintah desa pada akhir Desember 2025.

Dalam laporan tersebut tercatat temuan administrasi keuangan senilai Rp919 juta yang harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa.

“LHP sudah kami serahkan sejak akhir Desember 2025. Sampai sekarang belum ada laporan tindak lanjut maupun kepastian kapan temuan itu akan diselesaikan.

Kami menilai belum terlihat itikad baik untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut,” kata Yosmadi.

Ia menegaskan, apabila dalam jangka waktu 60 hari tidak terdapat tindak lanjut atas hasil audit, Inspektorat tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum.

“Tugas kami melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya. Untuk tindakan hukum, itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua BPD Desa Baru Air Hangat, Kusnadi, membenarkan bahwa HM sudah lama tidak menjalankan aktivitas pemerintahan desa.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh  Absensi Manual Tutup Celah Kelemahan  Elektronik Juga  Terima Besar Kecil  TPP.

Menurutnya, BPD telah mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci.

“Benar, kami sudah mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada Bupati Kerinci. Sampai saat ini proses administrasinya masih menunggu tindak lanjut. Yang bersangkutan juga sudah lama tidak masuk kantor dan keberadaannya tidak diketahui,” ujarnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat, Afrial, meminta Pemerintah Kabupaten Kerinci, Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, proses hukum perlu dilakukan secara profesional agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemerintahan desa lainnya.

Afrial juga meminta Inspektorat segera menyerahkan seluruh dokumen LHP kepada aparat penegak hukum sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, HM belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan maupun menggunakan hak jawabnya terkait informasi tersebut. Redaksi Jentik.id akan memuat klarifikasi yang bersangkutan apabila telah diperoleh.(asy*)

Berita Terkait

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan
Kapolri Rotasi 190 Kapolres Se-Indonesia, Bagian dari Penguatan Organisasi dan Pembinaan Karier
Tak Peduli Warga Bukit Kerman Patungan Perbaiki Jalan Kabupaten, Hampir 10 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan.
MenPANRB Rini Bersama KPK Rancang Program ASN Berintegritas, Perkuat Nilai Antikorupsi di Kalangan Aparatur
RUU Polri Disahkan, Usia Pensiun Kapolri Berpotensi Hingga 61 Tahun Dan Polisi Aktif Bisa Dijabatan Sipil Tertentu.
39 Daerah Krisis Gaji PPPK, Mendagri Usul Dana Tambahan APBN
Mendagri Tegaskan Tidak Ada Opsi Pemberhentian PPPK, Apapun Alsan Pemda Hentikan Perekrutan Honorer Baru
Resmi Tutup Latsar CPNS, Azhar Hamzah Minta ASN Utamakan Kepentingan Rakyat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:08 WIB

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:24 WIB

Oknum Kades Baru Air Hangat Dikabarkan Tak Lagi Aktif Usai Terbit LHP Inspektorat, Keberadaannya Belum Diketahui

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:06 WIB

Kapolri Rotasi 190 Kapolres Se-Indonesia, Bagian dari Penguatan Organisasi dan Pembinaan Karier

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tak Peduli Warga Bukit Kerman Patungan Perbaiki Jalan Kabupaten, Hampir 10 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan.

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:43 WIB

MenPANRB Rini Bersama KPK Rancang Program ASN Berintegritas, Perkuat Nilai Antikorupsi di Kalangan Aparatur

Berita Terbaru