Pemkot Sungai Penuh  Absensi Manual Tutup Celah Kelemahan  Elektronik Juga  Terima Besar Kecil  TPP.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Alpian, tegaskan untuk berlakunya juga aspsen kehadiran Manual disamping menitupi celah kelenahan aspsen elektronik Kondisi demikian tidak bisa terbiarkan, Pemerintah Kota Sungai Penuh akan mengambil sikap tegas guna untuk  memperkuat tingkat kehadiran dan kedisiplinan ASN,  Langkah mendadak ini bertujuan untuk memvalidasi data kehadiran fisik seluruh ASN dari tiap dinas secara langsung, bukan sekadar formalitas di atas kertas.

Sekda Alpian, tegaskan untuk berlakunya juga aspsen kehadiran Manual disamping menitupi celah kelenahan aspsen elektronik Kondisi demikian tidak bisa terbiarkan, Pemerintah Kota Sungai Penuh akan mengambil sikap tegas guna untuk memperkuat tingkat kehadiran dan kedisiplinan ASN, Langkah mendadak ini bertujuan untuk memvalidasi data kehadiran fisik seluruh ASN dari tiap dinas secara langsung, bukan sekadar formalitas di atas kertas.

Sungai Penuh,Jentik.id-Muncul ide cemerlang Pemerintah Kota Sungai Penuh, kembali akan menerapkan sistem.absensi manual  setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk dan pulang jam kantor. Untuk menutup celah kelemahan absensi eletronik.

“Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Alpian, pada apel gabungan ASN, Senin (25/5) berlangsung dihalam Kantor Walikot Sungai Penuh.

“Menurut selama ini, penerapan absensi program eletronik, yang dimulai sistim sidik jari, sistem rekaman wayah, sudah kita Terapkan, kenyataan disinyalir kekemahan itu dimanfaatkan oknum ASN sekedar memenuhi promalitas.”Tutur Sekda.

“Eronisnya, itu dilakukan ketika jam masuk kantor, kemudian jam pulang kantor, ketika jam kantor menghilang, ini fakta terjadi” Tegas Alpian.

“Kondisi demikian tidak bisa terbiarkan, Pemerintah Kota Sungai Penuh akan mengambil sikap tegas guna untuk memperkuat tingkat kehadiran dan kedisiplinan ASN, Langkah ini bertujuan untuk memvalidasi data kehadiran fisik seluruh ASN dari tiap dinas secara langsung, bukan sekadar formalitas di atas kertas.

“Di pertegas, ini berkaitan juga dengan tunjangan kinerja dan kesejahteraan di luar gaji pokok berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN. Yang dananya bersumber Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Baca Juga :  Siti Hajir Jadi Perempuan Pertama dari Jambi yang Menjabat Kepala KUA

“Sekda mempertegas dan memgintruksikan kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menggelar absensi Manual untuk menindak kanjuti.

“Saya minta kepada kepala dinas agar tidak membantu mana yang tidak hadir, kalau tidak jangan dibilang hadir” ujar Alpian nada suara mengeras

Ia menambahkan, Pemkot Sungai Penuh tetap mewajibkan seluruh ASN mengikuti Apel Gabungan Hari Kesadaran Nasional (HKN) setiap tanggal 17 di halaman Kantor Wali Kota.

“Sementara Kepala BKPSDM Sungai Penuh Affan, menyebutkan arahan sampaikan Pak sekda tersebut, akan  ditindak lanjuti, absensi manual menutup kelemahan asesensi eletronik

“Affan membenarkan ada diantara oknum ASN yang memanfaatkan kelemahan dari absensi Eletrlnilok, waktu masuk jam kerja absen, kemudian kembali absen ketika jam pulang.” Katanya

“Perlu diingatkan seluruh ASM dilingkungan Pemkot Sungai Penuh, salah satu regulasi dasar ASN besar kecilnya menerima TPP, hasil evaluasi dari absensi atau instrumen penghargaan atas kedisiplinan dan capaian kinerja pegawai.

Baca Juga :  Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Minta Foto Rumah dan Token Listrik

“Keterian lain penilauan ASN menerima TPP juga didasarkan pada enam kriteria utama yakni

Beban Kerja, diberikan kepada pegawai yang memikul tanggung jawab melebihi beban kerja normal.

Prestasi Kerja, Diberikan atas capaian kinerja atau target yang berhasil diselesaikan.

Kondisi Kerja, Diberikan jika lingkungan tugas memiliki tingkat risiko tinggi.

Tempat Bertugas, Diberikan kepada ASN yang bertugas di daerah terpencil atau wilayah dengan kesulitan tinggi.

Kelangkaan Profesi, Tunjangan khusus bagi ASN yang memiliki keahlian atau profesi yang sangat langka.

“Disamping itu, Disiplin dan Produktivitas, Kehadiran, jam kerja, serta evaluasi kinerja harian atau bulanan sangat memengaruhi jumlah potongan dan penerimaan TPP,

Regulasi mengenai TPP ASN daerah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait.Untuk TPP ASN Daerah, nominalnya sangat bergantung pada kemampuan fiskal dan keuangan APBD” tutur Affan.(asy*).

 

Berita Terkait

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan
Oknum Kades Baru Air Hangat Dikabarkan Tak Lagi Aktif Usai Terbit LHP Inspektorat, Keberadaannya Belum Diketahui
Kapolri Rotasi 190 Kapolres Se-Indonesia, Bagian dari Penguatan Organisasi dan Pembinaan Karier
Tak Peduli Warga Bukit Kerman Patungan Perbaiki Jalan Kabupaten, Hampir 10 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan.
MenPANRB Rini Bersama KPK Rancang Program ASN Berintegritas, Perkuat Nilai Antikorupsi di Kalangan Aparatur
RUU Polri Disahkan, Usia Pensiun Kapolri Berpotensi Hingga 61 Tahun Dan Polisi Aktif Bisa Dijabatan Sipil Tertentu.
39 Daerah Krisis Gaji PPPK, Mendagri Usul Dana Tambahan APBN
Mendagri Tegaskan Tidak Ada Opsi Pemberhentian PPPK, Apapun Alsan Pemda Hentikan Perekrutan Honorer Baru
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:08 WIB

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:24 WIB

Oknum Kades Baru Air Hangat Dikabarkan Tak Lagi Aktif Usai Terbit LHP Inspektorat, Keberadaannya Belum Diketahui

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:06 WIB

Kapolri Rotasi 190 Kapolres Se-Indonesia, Bagian dari Penguatan Organisasi dan Pembinaan Karier

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tak Peduli Warga Bukit Kerman Patungan Perbaiki Jalan Kabupaten, Hampir 10 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan.

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:43 WIB

MenPANRB Rini Bersama KPK Rancang Program ASN Berintegritas, Perkuat Nilai Antikorupsi di Kalangan Aparatur

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB