Jakarta, jentik.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap revisi UU Polri yang memuat sejumlah perubahan penting, di antaranya mengenai batas usia pensiun anggota kepolisian serta peluang penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tertentu.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat secara aklamasi.
Salah satu poin utama dalam revisi UU Polri tersebut adalah perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota kepolisian yang kini dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan.
Sebelumnya, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun maksimal 58 tahun, sedangkan personel yang memiliki keahlian khusus dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
Dalam aturan baru, batas usia pensiun bagi anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Perubahan yang paling mendapat perhatian publik adalah ketentuan mengenai masa dinas perwira tinggi bintang empat. Dalam revisi UU Polri, usia pensiun jenderal bintang empat ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.
Ketentuan tersebut membuka peluang bagi Kapolri, yang umumnya dijabat oleh jenderal bintang empat, untuk tetap bertugas hingga usia 61 tahun.
Selain itu, masuknya frasa “atau sesuai kebutuhan” dalam aturan baru memberikan fleksibilitas lebih besar terhadap masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Dengan demikian, perpanjangan masa tugas tidak semata-mata dibatasi satu tahun apabila pemerintah menilai masih terdapat kebutuhan strategis tertentu.
Selain mengatur batas usia pensiun, revisi UU Polri juga memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tertentu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28A ayat (1), yang menyebutkan bahwa anggota Polri aktif dapat ditempatkan pada jabatan yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan publik.
Lebih lanjut, Pasal 28A ayat (3) mengatur bahwa penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tersebut harus memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan terkait.
Pengesahan revisi UU Polri ini menjadi salah satu langkah penting dalam penyesuaian tata kelola kelembagaan kepolisian, termasuk pengaturan karier personel dan peran Polri dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.(asy*).









