MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya,Pemerintah tahun Anggaran 2028 Pisahkan Anggaran Pendidikan dengan Program MBG.

Menkeu Purbaya,Pemerintah tahun Anggaran 2028 Pisahkan Anggaran Pendidikan dengan Program MBG.

Jakarta, jentik.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan paling lambat mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pelaksanaan pemisahan anggaran akan mengikuti tenggat waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

“Kita ikuti putusan MK. Tahun 2028 kan?” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Menurut Purbaya, anggaran yang sedang berjalan tidak akan diubah karena seluruh proses pembahasannya telah selesai dan kini memasuki tahap finalisasi.

“Pemerintah tidak mungiin melakukan Perubahan terhadap postur anggaran yang telah disepakati, dinilai berpotensi mengganggu proses penyusunan APBN.

“Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti pusing kita, capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028.

Mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi,” katanya.

Baca Juga :  Wakil Ketua MPR Desak Pencegahan Paparan Judol Pada Anak Tutup Jaringan Situsnya.

Terkait dampak fiskal akibat pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan, Purbaya mengatakan pemerintah masih melakukan perhitungan. Ia juga menyebutkan bahwa pembahasan mengenai putusan tersebut belum dilakukan bersama Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat lagi dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar pemisahan anggaran tersebut mulai diberlakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada Kamis (30/7/2026).

Mahkamah menilai Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama pendidikan sebagaimana dimaksud dalam amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa alokasi dana pendidikan wajib diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Baca Juga :  Duet Anton Yohanes Dan Yudi Firman Terpilih Pimpin Almuni SMP Negeri 2 Sungai Penuh Priode 2026-2031.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG),” demikian kutipan pertimbangan Mahkamah dalam salinan putusan.

MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan prinsip mandatory spending pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Permohonan uji materi tersebut dikabulkan sebagian oleh MK atas permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama para pemohon lainnya.

Dengan putusan ini, alokasi anggaran pendidikan diharapkan lebih tepat sasaran sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, sementara pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis akan dialokasikan melalui pos anggaran tersendiri mulai paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028.(asy*)

 

Berita Terkait

Lima Kepala SMP Negeri di Sungai Penuh Diganti .
Guru Garda Terdepan, Penentu Masa Depan dan Keberlanjutan Bangsa
Waka DPR RI Sari Yuliati Desak Usut Tuntas Dugaan Keracunan 352 Siswa Akibat MBG
SMA N 3 Koto Baru Sungai Penuh Berbenah, Optimalisasi Peran Siswa Dan Guru
Bupati Kerinci Monadi Pendidikan Salah Satu Jalan Keluar Dari Kemiskinan
STIA Nusantara Sakti Wisuda 167 Lulusan Sarjana dan Diploma Tahun Akademik 2025/2026
Wako Alfin Bertekad Siapkan Generasi Muda Sedini Mungkin Penghafal Al-Qur’an
Kadis Pendidikan Akui Dana Beasiswa Juara Belum Dicairkan, Masih Verifikasi Data Penerima
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:11 WIB

Guru Garda Terdepan, Penentu Masa Depan dan Keberlanjutan Bangsa

Sabtu, 12 September 2026 - 19:06 WIB

Waka DPR RI Sari Yuliati Desak Usut Tuntas Dugaan Keracunan 352 Siswa Akibat MBG

Senin, 7 September 2026 - 13:35 WIB

SMA N 3 Koto Baru Sungai Penuh Berbenah, Optimalisasi Peran Siswa Dan Guru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Bupati Kerinci Monadi Pendidikan Salah Satu Jalan Keluar Dari Kemiskinan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:46 WIB

STIA Nusantara Sakti Wisuda 167 Lulusan Sarjana dan Diploma Tahun Akademik 2025/2026

Berita Terbaru

Pengelola sampah terpadubl TPS3R

Manusia

Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Maksimalkan TPS3R

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:39 WIB