Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Sumbar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka BDS dan Barang Bukti diamankan Satnarkoba Polres Kerinci

Tersangka BDS dan Barang Bukti diamankan Satnarkoba Polres Kerinci

Sungai Penuh,jentik.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BDS (32), warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Dari tangan tersangka, petugas menyita 27 paket sabu dengan berat total 11,5 gram serta uang tunai Rp1 juta.

Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka.

“Tersangka diketahui kerap mengedarkan sabu di sekitar Desa Sungai Jernih dengan modus sistem tempel, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli,” jelas Yandra dalam siaran pers yang disampaikan Humas Polres Kerinci, Kamis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar kediaman tersangka.”tutur kasat.

“Saat BDS keluar rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat, petugas membuntuti kendaraan tersebut. Polisi kemudian menghentikan laju kendaraan dan mengamankan tersangka.

Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam sedotan plastik warna hitam dan diletakkan di saku celana sebelah kiri tersangka.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Komitmen Usut Dan Cegah Indonesia Jadi Sarang Judi Online Jaringan Internasional

Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap tas ransel hitam merek Osgood yang dibawa tersangka. Dari dalam tas tersebut, polisi kembali menemukan 17 paket sabu dan satu buah kaca pirek.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan saat itu tengah bersiap melakukan tempelan di sejumlah titik,” kata Yandra.

Menurut Yandra, dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga diperoleh BDS dari seorang bandar di Sumatera Barat berinisial Cecep. Barang tersebut dikirim melalui travel yang disebut tersangka bernama “Tembak”.

“Barang tersebut didapat tersangka dari bandar narkoba di Sumbar berinisial Cecep dan dikirim melalui travel ‘Tembak’. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kerinci Aiptu Dedy menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, BDS sebelumnya menerima total 51 paket sabu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 paket disebut telah ditempel di sejumlah lokasi di sekitar Desa Sungai Jernih. Selain itu, enam paket diserahkan kepada rekannya dan tiga paket lainnya dikonsumsi sendiri di rumah.

Sebagai imbalan menjadi kurir dengan modus “tukang tempel”, BDS dijanjikan uang tunai Rp1 juta dan tujuh paket sabu untuk dikonsumsi pribadi.

Baca Juga :  Perburuan Belum Berakhir! Polda Jambi Kejar Tiga Buronan Kasus 58 Kg Sabu.

Selain 27 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon seluler, masing-masing Realme C65 dan Realme C21, yang diduga digunakan untuk transaksi, satu tas ransel, celana panjang, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

“Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dedy.

Barang bukti narkotika selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan pengujian sesuai prosedur penyidikan.
Atas perbuatannya, BDS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K., mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu kepolisian memutus jaringan peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(asy*)

Berita Terkait

Lima Bayi Orangutan Ditemukan di India, Didugaan Dilakukan Jaringan Penyelundupan Terorganisasi.
Satu dari Dua Begal Tewas dalam Kecelakaan Usai Rampas Motor Korban
Mata Rantai Rokok Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh Disorot, Agen Dan Pemilik Dipertanyakan
Lima Warga SAD Serahkan Diri Usai Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun
Polres Kerinci Gagalkan Peredaran 499.200 Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi
Dua Bulan, Polres Kerinci Ringkus 24 Tersangka Narkoba dan Sita 269 Gram Barang Bukti
Tiga Anak Bobol 5 Toko HP di Padang, Remaja 14 Tahun Mengaku Mencuri Sejak Usia 10 Tahun
Gali Kabel Telkom Tengah Malam, 5 Terduga Pencuri Diciduk Polres Kerinci
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:05 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Sumbar

Jumat, 18 September 2026 - 16:21 WIB

Lima Bayi Orangutan Ditemukan di India, Didugaan Dilakukan Jaringan Penyelundupan Terorganisasi.

Sabtu, 12 September 2026 - 19:22 WIB

Satu dari Dua Begal Tewas dalam Kecelakaan Usai Rampas Motor Korban

Kamis, 3 September 2026 - 10:34 WIB

Mata Rantai Rokok Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh Disorot, Agen Dan Pemilik Dipertanyakan

Selasa, 1 September 2026 - 07:27 WIB

Lima Warga SAD Serahkan Diri Usai Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun

Berita Terbaru

Pengelola sampah terpadubl TPS3R

Manusia

Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Maksimalkan TPS3R

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:39 WIB