Bareskrim Polri Komitmen Usut Dan Cegah Indonesia Jadi Sarang Judi Online Jaringan Internasional

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat digiring mobil tahanan Imigrasi, 320 orang merupakan WNA dan satu orang lainnya warga negara Indonesia (WNI).
Ratusan WNA tersebut kini dititipkan penahanannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Saat digiring mobil tahanan Imigrasi, 320 orang merupakan WNA dan satu orang lainnya warga negara Indonesia (WNI). Ratusan WNA tersebut kini dititipkan penahanannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Jakarta,jentik.id – Badan Reserse Kriminal Polri terus mengusut kasus perjudian online (judol) jaringan internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Pengungkapan kasus ini disebut sebagai bentuk komitmen Polri agar Indonesia tidak menjadi tempat berkembangnya sindikat judi online internasional.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang menjadi sponsor maupun penyedia fasilitas operasional.

“Satu per satu hasil penyidikan terungkap. Kendati demikian kami terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran, baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka,” ujar Wira di Jakarta, Minggu (10/5)

Baca Juga :  Ustazah di Banjarbaru Dibegal Usai Mengajar, Jasadnya Ditemukan di Semak

Menurutnya, penyidik juga tengah mendalami pihak yang menyewa Hayam Wuruk Plaza Tower hingga digunakan sebagai pusat operasional perjudian daring internasional tersebut.

Selain itu, Bareskrim masih melakukan analisis terhadap sejumlah perangkat elektronik yang diamankan dalam penggerebekan, termasuk komputer dan berbagai perangkat digital lain yang berkaitan dengan aktivitas judi online.

“Saat ini masih melakukan analisis terhadap komputer dan perangkat-perangkat lainnya yang ada hubungan dengan judol,” katanya.

Wira menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan langkah tegas Polri untuk mencegah Indonesia dijadikan basis operasi sindikat perjudian online internasional.

“Ini sebagai komitmen dari Kapolri agar Indonesia tidak menjadi tempat atau sarang perjudian online internasional,” tegasnya.

Baca Juga :  Jaringan Judi Online Diduga Pindah ke Indonesia, Ratusan WNA Ditangkap di Jakarta

Sebelumnya, pada Sabtu (9/5), Polri menangkap 321 orang terkait aktivitas judi online jaringan internasional di Jakarta, namun jumlah tersebut, 320 orang merupakan WNA dan satu orang lainnya warga negara Indonesia (WNI).
Ratusan WNA tersebut kini dititipkan penahanannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk proses lebih lanjut.

Adapun para WNA yang diamankan terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara satu WNI yang turut diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.(asy*)

Berita Terkait

Polda Jambi Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu, 12 Ribu Lebih Pil Ekstasi Dan Cartridge Cairan Etomidate
Waspadai Modus Penipuan Silent Call, Rekening Bisa Terkuras
Jaringan Judi Online (Judol) Internasional Dibongkar Bareskrim Polri 321 Pelaku WNA Asal Tujuh Negara Diamankan
Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Remaja Terlibat Peredaran Sabu Gunakan Sistem COD
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Brimob Diterjunkan ke Lokasi Operasi
Gerak Cepat Satreskrim Polres Kerinci! Pelaku Pembacokan Brutal Berhasil Ditangkap
Polres Kerinci Tangkap Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Koto Aro, Barang Bukti Diamankan
Satresnarkoba Polres Kerinci Bongkar Jaringan Narkoba, Tujuh Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 21:47 WIB

Polda Jambi Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu, 12 Ribu Lebih Pil Ekstasi Dan Cartridge Cairan Etomidate

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:24 WIB

Bareskrim Polri Komitmen Usut Dan Cegah Indonesia Jadi Sarang Judi Online Jaringan Internasional

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:13 WIB

Waspadai Modus Penipuan Silent Call, Rekening Bisa Terkuras

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:00 WIB

Jaringan Judi Online (Judol) Internasional Dibongkar Bareskrim Polri 321 Pelaku WNA Asal Tujuh Negara Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:23 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Remaja Terlibat Peredaran Sabu Gunakan Sistem COD

Berita Terbaru