Jaringan Judi Online Diduga Pindah ke Indonesia, Ratusan WNA Ditangkap di Jakarta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online, Minggu (10/5).

Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online, Minggu (10/5).

Jakarta, jentik.id-Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional di Jakarta Barat. Dalam operasi itu, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan aktivitas perjudian online.

Setelah penangkapan, Polri memindahkan ratusan WNA tersebut ke beberapa kantor imigrasi pada Minggu (10/5/2026) untuk pemeriksaan lanjutan.

Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari pendalaman kasus dan koordinasi antarinstansi.

“Hari ini kami memindahkan 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo.

Petugas membawa 150 orang ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Selain itu, petugas mengirim 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat dan 21 lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Baca Juga :  Bunuh Dokter di Gayo Lues, Pelaku Habiskan Uang Curian untuk Judol dan Sabu

Menurut Trunoyudo, Polri terus melanjutkan proses hukum bersama pihak imigrasi dan instansi terkait lainnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri lebih dulu membongkar aktivitas judi online jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan ratusan WNA dari berbagai negara yang menjalankan operasional perjudian online.

Selain mengungkap kasus tersebut, Mabes Polri juga mendeteksi pergeseran aktivitas kejahatan siber lintas negara ke Indonesia, termasuk judi online.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko mengatakan jaringan judi online sebelumnya banyak beroperasi di kawasan Kamboja, Myanmar, dan wilayah Indochina.

Baca Juga :  Terlibat Judi Online, 9 ASN dan PPPK Jambi Langsung Dipecat

Namun setelah aparat di negara-negara tersebut gencar melakukan penertiban, sebagian jaringan mulai memindahkan operasi mereka ke Indonesia.

“Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu sudah kami antisipasi,” kata Untung saat konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Ia menambahkan, aparat menemukan indikasi perpindahan operasi itu dari sejumlah pengungkapan kasus kejahatan online di berbagai daerah, termasuk Batam.

Selain di Batam, Polri juga mengungkap kasus serupa di Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, dan Jakarta.

Menurut Untung, pergeseran jaringan tersebut menjadi ancaman serius. Sebab, pelaku tidak hanya menyasar masyarakat Indonesia, tetapi juga korban dari luar negeri. (nr*)

Berita Terkait

Edarkan Hampir 20 Kg Sabu, Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati
KPK Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Sejumlah Pejabat Diperiksa
Janji Lolos Jadi Jaksa, Perempuan di Jambi Diduga Tipu Korban hingga Rp400 Juta
Komisi III DPR RI Siap Bahas Revisi UU Polri, Libatkan Publik dan Dorong Reformasi Kelembagaan
Robby Kurniawan Diperiksa Usut Dugaan Suap Proyek DJKA Dan KPK Tahan 21 Tersangka
Perang Narkoba di Jambi: Polisi Musnahkan 2,4 Kg Sabu, 52 Orang Ditangkap
STOP LIVE SAAT BERTUGAS! Polda Jambi Keluarkan Peringatan Keras Demi Jaga Marwah Institusi
Dirtek Perumda Tirta Mayang Diciduk dalam Kasus Korupsi Rp4,4 Miliar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:34 WIB

Edarkan Hampir 20 Kg Sabu, Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati

Senin, 11 Mei 2026 - 11:56 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Sejumlah Pejabat Diperiksa

Senin, 11 Mei 2026 - 10:02 WIB

Jaringan Judi Online Diduga Pindah ke Indonesia, Ratusan WNA Ditangkap di Jakarta

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:02 WIB

Janji Lolos Jadi Jaksa, Perempuan di Jambi Diduga Tipu Korban hingga Rp400 Juta

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:10 WIB

Komisi III DPR RI Siap Bahas Revisi UU Polri, Libatkan Publik dan Dorong Reformasi Kelembagaan

Berita Terbaru