Jaringan Judi Online Diduga Pindah ke Indonesia, Ratusan WNA Ditangkap di Jakarta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online, Minggu (10/5).

Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online, Minggu (10/5).

Jakarta, jentik.id-Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional di Jakarta Barat. Dalam operasi itu, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan aktivitas perjudian online.

Setelah penangkapan, Polri memindahkan ratusan WNA tersebut ke beberapa kantor imigrasi pada Minggu (10/5/2026) untuk pemeriksaan lanjutan.

Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari pendalaman kasus dan koordinasi antarinstansi.

“Hari ini kami memindahkan 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo.

Petugas membawa 150 orang ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Selain itu, petugas mengirim 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat dan 21 lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan

Menurut Trunoyudo, Polri terus melanjutkan proses hukum bersama pihak imigrasi dan instansi terkait lainnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri lebih dulu membongkar aktivitas judi online jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan ratusan WNA dari berbagai negara yang menjalankan operasional perjudian online.

Selain mengungkap kasus tersebut, Mabes Polri juga mendeteksi pergeseran aktivitas kejahatan siber lintas negara ke Indonesia, termasuk judi online.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko mengatakan jaringan judi online sebelumnya banyak beroperasi di kawasan Kamboja, Myanmar, dan wilayah Indochina.

Baca Juga :  Terungkap! Tiga Peretas Bank Jambi Ditangkap, WNA Bulgaria Diduga Jadi Otak Aksi Rp144,82 Miliar

Namun setelah aparat di negara-negara tersebut gencar melakukan penertiban, sebagian jaringan mulai memindahkan operasi mereka ke Indonesia.

“Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu sudah kami antisipasi,” kata Untung saat konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Ia menambahkan, aparat menemukan indikasi perpindahan operasi itu dari sejumlah pengungkapan kasus kejahatan online di berbagai daerah, termasuk Batam.

Selain di Batam, Polri juga mengungkap kasus serupa di Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, dan Jakarta.

Menurut Untung, pergeseran jaringan tersebut menjadi ancaman serius. Sebab, pelaku tidak hanya menyasar masyarakat Indonesia, tetapi juga korban dari luar negeri. (nr*)

Berita Terkait

Geger! Lansia 90 Tahun Nekat  Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati di Ponjong
58 Kg Sabu Jadi Barang Bukti, Terdakwa Alung Divonis Penjara Seumur Hidup
Kepala Disperindag Jambi Tersangka Korupsi Pajak, 4 Orang Ikut Terseret
Aset Pemkab Merangin Jadi Sasaran PETI, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Kejagung Sita Pesawat, Helikopter dan Uang Rp24,97 Miliar dalam Kasus MBG
Penembakan di Betara Tanjabbar, Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku
Densus 88 Bergerak, Tiga Terduga Teroris Diamankan di Sulawesi Tengah
Tak Terima Diceraikan, Pria di Jambi Siram Mantan Istri dengan Air Keras
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:31 WIB

58 Kg Sabu Jadi Barang Bukti, Terdakwa Alung Divonis Penjara Seumur Hidup

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Kepala Disperindag Jambi Tersangka Korupsi Pajak, 4 Orang Ikut Terseret

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Aset Pemkab Merangin Jadi Sasaran PETI, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Kejagung Sita Pesawat, Helikopter dan Uang Rp24,97 Miliar dalam Kasus MBG

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Penembakan di Betara Tanjabbar, Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku

Berita Terbaru