Jakarta, Jentik.id – Kortastipidkor Polri segera menyerahkan barang bukti kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dan Don Ritto kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini dilakukan setelah Polri melimpahkan perkara agar Kejagung melanjutkan penyidikan.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan proses pelimpahan berlangsung secara bertahap. Penyidik menyerahkan administrasi perkara lebih dahulu. Setelah itu, penyidik menyerahkan seluruh barang bukti yang telah disita.
“DR dan FA sudah berstatus tersangka. Kami telah melimpahkan perkara ini ke Kejagung agar penyidik melanjutkan proses hukumnya,” kata Yusuf, Minggu (12/7).
Yusuf menegaskan penyidik akan menyerahkan seluruh dokumen dan barang bukti secara bertahap. Ia berharap proses hukum berjalan hingga tuntas.
Kejagung Lanjutkan Penyidikan
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Ardiansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Kasus itu berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, mengatakan pelimpahan perkara menunjukkan sinergi antara Polri dan Kejaksaan. Menurutnya, langkah tersebut dapat mempercepat penanganan perkara.
Rudi menegaskan Kejagung siap menerima pelimpahan perkara secara resmi. Langkah itu menjadi bagian dari komitmen memperkuat profesionalisme, mempercepat penanganan perkara, dan meningkatkan koordinasi antarlembaga.
DPR Kawal Penanganan Perkara
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan DPR akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan.
Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjaga koordinasi sehingga perkara ini tidak memicu konflik antarlembaga.
Habiburokhman menilai kasus tersebut berkaitan dengan oknum yang diduga terlibat, bukan dengan institusinya.
Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung.
Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi PT ASABRI-Jiwasraya, dan dugaan korupsi PT Krakatau Steel.
Hingga kini, Polri dan Kejagung belum menjelaskan perkembangan dua perkara lainnya. Kedua lembaga juga belum memaparkan dugaan peran Febrie Ardiansyah dalam kasus PT ASABRI. (nr*)









