Jakarta, jentik.id – Penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi, termasuk yang berkaitan dengan PT ASABRI, sektor batu bara, dan Krakatau Steel yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus bergulir. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa Tan Kian sebagai salah satu saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan Tan Kian yang berinisial TK hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Pernyataan tersebut disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
“Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi,” ujar Budi kepada wartawan.
Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi guna mendalami perkara tersebut.
Sementara itu, Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung turut menanggapi munculnya nama Tan Kian dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Febrie menegaskan bahwa aparat penegak hukum dipersilakan untuk mendalami setiap fakta dan alat bukti yang ada, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan Tan Kian apabila ditemukan dasar hukum yang cukup.
“Mengenai Tan Kian, ini bisa dianalisis melalui proses persidangan. Alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa menjadi tersangka atau tidak,” kata Febrie.
Ia mengakui perkara tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga seluruh fakta yang telah terungkap dapat dievaluasi kembali sesuai perkembangan penyidikan.
“Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi, tetapi semua bisa dievaluasi kembali,” ujarnya.
Febrie juga menyebut proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung masih terus berjalan, termasuk proses eksekusi terhadap aset berupa tanah yang dikaitkan dengan Tan Kian.
“Tanahnya masih berjalan dieksekusi sehingga dalam proses penegakan hukum tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan apabila rekan-rekan mengikuti secara utuh dan menganalisis setiap fakta yang telah terungkap,” tuturnya.
Menurut Febrie, penyelesaian perkara tersebut memerlukan waktu karena seluruh proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan penyelesaiannya tentunya tidak sesaat, ada proses yang begitu panjang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Tan Kian masih berstatus sebagai saksi dan belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai adanya perubahan status hukum terhadap yang bersangkutan dan Proses penyidikan masih terus berlangsung.(asy*).









