New York, jentik.id – Dua benda cagar budaya berupa arca perunggu Buddha Avalokiteshvara asal Indonesia yang diduga dijarah dari situs arkeologi beberapa dekade lalu resmi dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia oleh Kantor Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York.
Pengembalian tersebut diumumkan oleh Jaksa Amerika Serikat Damian Williams dalam upacara repatriasi yang berlangsung di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York.
Kedua arca tersebut sebelumnya diketahui diperjualbelikan melalui jaringan perdagangan ilegal barang antik yang melibatkan pedagang seni asal Inggris, Douglas Latchford.
“Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada rakyat Indonesia,” ujar Damian Williams dalam keterangan resminya yang dikutip dari situs Kedutaan Besar dan Konsulat Amerika Serikat di Indonesia, Senin (13/7/2026).
Williams menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas perdagangan gelap benda seni dan cagar budaya hasil pencurian maupun penjarahan.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Homeland Security Investigations (HSI) untuk menghentikan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari perdagangan karya seni bersejarah.
Kami juga mengapresiasi kolektor yang secara sukarela menyerahkan benda-benda tersebut sehingga dapat dipulangkan ke negara asalnya,” katanya.
Proses pengembalian bermula pada akhir 2021 ketika seorang kolektor asal Amerika Serikat secara sukarela menyerahkan 34 benda purbakala dari Kamboja dan Asia Tenggara yang sebelumnya dibeli dari Douglas Latchford.
Dari puluhan koleksi tersebut, dua di antaranya merupakan arca perunggu Buddha Avalokiteshvara asal Indonesia yang kini telah direpatriasi.
Kedua arca berasal dari abad ke-8 dan menggambarkan Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri. Masing-masing memiliki tinggi sekitar 16 inci dan 20 inci. Berdasarkan hasil penyelidikan, arca tersebut diambil secara ilegal dari situs arkeologi di Indonesia sebelum dijual kepada Latchford yang bermukim di Bangkok, Thailand.
Antara 2003 hingga 2007, Latchford menjual kedua arca tersebut bersama sejumlah benda antik Asia Tenggara lainnya kepada kolektor di Amerika Serikat.
Selama bertahun-tahun, ia diduga menyembunyikan asal-usul benda-benda tersebut dengan memberikan informasi yang menyesatkan kepada pembeli.
Kedua arca itu juga menjadi bagian dari gugatan perampasan aset perdata di Amerika Serikat dalam perkara United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al., yang tercatat sebagai “Sculpture-12” dan “Sculpture-27” dalam dokumen pengadilan.
Sejak 2012, Kantor Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York bersama HSI telah berhasil menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan benda purbakala hasil pencurian maupun penyelundupan dari Kamboja dan negara-negara Asia Tenggara yang sebelumnya berada di tangan kolektor maupun institusi di Amerika Serikat.
Sementara itu, Douglas Latchford sempat didakwa pada 2019 atas dugaan menjalankan skema perdagangan benda purbakala hasil jarahan dari Kamboja dan Asia Tenggara ke pasar seni internasional. Namun proses hukum terhadapnya dihentikan setelah Latchford meninggal dunia.
Pemerintah Indonesia menyambut pengembalian kedua arca tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan warisan budaya nasional sekaligus memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan perdagangan ilegal benda cagar budaya.(asy*).









