JAMBI, jentik.id – Polda Jambi mengungkap kasus kejahatan siber yang membobol sistem PT Bank Pembangunan Daerah (Bank) Jambi. Aksi itu menyebabkan kerugian sekitar Rp144,82 miliar dan merugikan ribuan nasabah.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tersebut setelah menelusuri aliran transaksi digital yang mencurigakan. Selanjutnya, penyidik menemukan jaringan kejahatan siber internasional yang melibatkan pelaku asing bersama sejumlah warga Indonesia.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan perkembangan penyidikan dalam konferensi pers pada Selasa (14/7/2026). Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan kronologi dan metode pengungkapan kasus kepada awak media.
Tiga Warga Lokal Terlibat
Penyidik menetapkan tiga warga berinisial DD, TAS, dan AA sebagai tersangka. Mereka merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto. Kemudian, para tersangka mengumpulkan kartu ATM beserta akses rekening untuk mendukung aksi sindikat.
Mereka lalu menyerahkan seluruh rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama yang merupakan warga negara Bulgaria. Selain itu, penyidik menemukan fakta bahwa pelaku asing tersebut sempat berada di Jakarta.
Polisi menduga sindikat itu mulai menyusun rencana sejak 2025. Mereka memanfaatkan identitas warga lokal agar proses perpindahan dana berjalan lebih mudah dan tidak memicu kecurigaan sistem keamanan perbankan.
Dana Rp144,82 Miliar Berpindah dalam Waktu Singkat
Penyidik mengungkap aksi peretasan terjadi pada 22 Februari 2026. Dalam hitungan jam, pelaku menguras saldo 6.609 nasabah Bank Jambi hingga total kerugian mencapai Rp144,82 miliar.
Setelah itu, pelaku memindahkan dana ke sejumlah rekening penampung. Selanjutnya, mereka mengubah dana tersebut menjadi aset kripto melalui beberapa platform perdagangan digital. Kemudian, mereka mengirim aset digital itu ke dompet kripto di luar negeri.
Kombes Pol. Taufik Nurmandia mengatakan tim penyidik menggunakan metode digital forensik untuk menelusuri aliran dana. Dengan cara itu, polisi berhasil memetakan jaringan pelaku yang beroperasi lintas negara.
Polisi Bekukan Aset Rp18,94 Miliar
Selama penyidikan berlangsung, Polda Jambi berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar. Polisi juga menyita dokumen, perangkat elektronik, serta berbagai barang bukti digital untuk memperkuat pembuktian di pengadilan.
Selain menyita aset, penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pelaku terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Terakhir, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengimbau masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak memberikan informasi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal. Di sisi lain, Polda Jambi terus memburu pelaku utama asal Bulgaria sekaligus berupaya memulihkan kerugian para nasabah. (nr*)









