JAKARTA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi usulan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang meminta lembaga antirasuah mengambil alih penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK masih memantau perkembangan perkara setelah Polri menyerahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
Menurut Budi, penyidik baru memulai proses hukum sehingga KPK belum mengambil langkah lanjutan.
“Kami masih mengikuti perkembangan perkara karena Polri baru menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu lalu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Budi menilai pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung menunjukkan komitmen kedua lembaga untuk menangani perkara secara terbuka. Karena itu, KPK mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum.
Ia juga meminta publik memberi kesempatan kepada penyidik untuk bekerja. Menurutnya, pengadilan nantinya akan menguji setiap tahapan penyidikan, termasuk mekanisme penanganan perkara.
Budi menegaskan masyarakat dan media dapat terus memantau perkembangan kasus tersebut. Ia meyakini keterbukaan kedua institusi akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Mahfud Dorong KPK Ambil Alih Perkara
Sebelumnya, Mahfud MD meminta KPK menggunakan kewenangannya untuk menangani perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
Melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud menilai KUHAP tidak mengatur mekanisme pelimpahan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Menurut Mahfud, penyidik juga belum memeriksa Febrie sebagai tersangka sebelum menyerahkan perkara tersebut.
Ia menjelaskan KUHAP mengharuskan penyidik menyelesaikan penyidikan, memeriksa tersangka, dan mengumpulkan alat bukti sebelum melimpahkan perkara. Karena itu, Mahfud meminta semua pihak mencermati mekanisme yang digunakan dalam kasus tersebut.
Mahfud juga mengutip Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Aturan itu memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penanganan perkara tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, KPK belum memutuskan untuk mengambil alih perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu masih memilih mengikuti perkembangan penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung. (nr*)









