Jakarta, jentik.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil memulihkan aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil senilai Rp82,6 miliar, meski yang bersangkutan masih buron sejak melarikan diri pada 1996.
Pemulihan aset tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp51,68 miliar serta tanah dan bangunan senilai sekitar Rp30 miliar. Kejagung kemudian menyerahkan seluruh aset itu kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, keberhasilan itu membuktikan negara tetap mengejar kerugian akibat tindak pidana korupsi, sekalipun kasusnya telah berlangsung puluhan tahun.
“Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan, benar atau tidak perkara itu telah diselesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat,” ujar Burhanuddin saat penyerahan hasil pemulihan aset di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Kejagung Amankan Aset di Tiga Lokasi
Kejagung mengamankan aset Eddy Tansil di sejumlah daerah. Di Kabupaten Bogor, aparat menemukan sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi yang berdiri empat unit vila. Selain itu, Kejagung juga mengamankan lahan seluas 26.403 meter persegi yang menjadi lokasi pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di kawasan Gunung Putri.
Sementara di Kabupaten Serang, Banten, aparat mengamankan 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara.
Seluruh aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp30 miliar.
Buron Selama Tiga Dekade
Eddy Tansil merupakan terpidana kasus kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui Golden Key Group yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Ia melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 4 Mei 1996 dan hingga kini belum tertangkap. Informasi intelijen sempat mendeteksi keberadaannya di China pada 2013. Namun, aparat belum berhasil memastikan lokasi persembunyiannya.
Menkeu Apresiasi Kejagung
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keberhasilan Kejagung memulihkan aset dari kasus korupsi yang telah berlangsung puluhan tahun.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan hak negara atas kerugian akibat tindak pidana korupsi tidak akan hilang oleh waktu.
“Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar,” kata Purbaya.
Ia menegaskan kerja sama antarlembaga menjadi kunci dalam melacak, mengamankan, dan mengembalikan aset hasil korupsi kepada negara.
Melalui pemulihan aset senilai Rp82,6 miliar ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengejar aset hasil tindak pidana korupsi, meski pelakunya masih berstatus buron. (nr*)









