Meski Buron Sejak 1996, Negara Berhasil Sita Aset Eddy Tansil Senilai Rp82,6 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana korupsi Eddy Tansil

Terpidana korupsi Eddy Tansil

Jakarta, jentik.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil memulihkan aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil senilai Rp82,6 miliar, meski yang bersangkutan masih buron sejak melarikan diri pada 1996.

Pemulihan aset tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp51,68 miliar serta tanah dan bangunan senilai sekitar Rp30 miliar. Kejagung kemudian menyerahkan seluruh aset itu kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, keberhasilan itu membuktikan negara tetap mengejar kerugian akibat tindak pidana korupsi, sekalipun kasusnya telah berlangsung puluhan tahun.

“Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan, benar atau tidak perkara itu telah diselesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat,” ujar Burhanuddin saat penyerahan hasil pemulihan aset di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Kejagung Amankan Aset di Tiga Lokasi

Kejagung mengamankan aset Eddy Tansil di sejumlah daerah. Di Kabupaten Bogor, aparat menemukan sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi yang berdiri empat unit vila. Selain itu, Kejagung juga mengamankan lahan seluas 26.403 meter persegi yang menjadi lokasi pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di kawasan Gunung Putri.

Baca Juga :  Perdagangan Solar Subsidi Ilegal Terungkap, Polisi Amankan 10 Ribu Liter

Sementara di Kabupaten Serang, Banten, aparat mengamankan 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara.

Seluruh aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp30 miliar.

Buron Selama Tiga Dekade

Eddy Tansil merupakan terpidana kasus kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui Golden Key Group yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Ia melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 4 Mei 1996 dan hingga kini belum tertangkap. Informasi intelijen sempat mendeteksi keberadaannya di China pada 2013. Namun, aparat belum berhasil memastikan lokasi persembunyiannya.

Baca Juga :  Dadan Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Yayasan Afiliasi yang Diduga Raup Dana MBG

Menkeu Apresiasi Kejagung

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keberhasilan Kejagung memulihkan aset dari kasus korupsi yang telah berlangsung puluhan tahun.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan hak negara atas kerugian akibat tindak pidana korupsi tidak akan hilang oleh waktu.

“Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar,” kata Purbaya.

Ia menegaskan kerja sama antarlembaga menjadi kunci dalam melacak, mengamankan, dan mengembalikan aset hasil korupsi kepada negara.

Melalui pemulihan aset senilai Rp82,6 miliar ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengejar aset hasil tindak pidana korupsi, meski pelakunya masih berstatus buron. (nr*)

Berita Terkait

Polda NTB Limpahkan Mantan Kapolres Bima Kota ke Jaksa dalam Kasus Kepemilikan Narkoba
Jampidsus Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Pelarian Berakhir! Dua DPO Narkoba Diciduk Polisi Saat Bersembunyi di Kebun Sawit
Bawa 9 Batang Besi Curian, Dua Pria di Jaluko Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Padang–Jambi, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Jampidsus Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Pengadaan Program MBG Dan Seluruh Proyek BGN Diteliti
Tiga PMI di Johor Diduga Dianiaya Majikan, Empat Orang Ditahan Polisi Malaysia
Menkeu Purbaya Puji Kejagung Usai Temukan Aset Eddy Tansil yang Hilang Bertahun-Tahun
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:16 WIB

Polda NTB Limpahkan Mantan Kapolres Bima Kota ke Jaksa dalam Kasus Kepemilikan Narkoba

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:19 WIB

Jampidsus Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:45 WIB

Meski Buron Sejak 1996, Negara Berhasil Sita Aset Eddy Tansil Senilai Rp82,6 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41 WIB

Pelarian Berakhir! Dua DPO Narkoba Diciduk Polisi Saat Bersembunyi di Kebun Sawit

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Bawa 9 Batang Besi Curian, Dua Pria di Jaluko Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Berita Terbaru