Jampidsus Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Pengadaan Program MBG Dan Seluruh Proyek BGN Diteliti

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Dalam kasus ini penyidik Jampidsus  telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG,

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Dalam kasus ini penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG,

Jakarta, jentik.id – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pengadaan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Jampidsus kini meneliti seluruh proyek pengadaan di lingkungan BGN sebagai bagian dari pengembangan perkara yang telah menjerat sejumlah tersangka, termasuk Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan proses pendalaman dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelusuri kewajaran seluruh pengadaan yang telah dilaksanakan.

“Semua pengadaan sedang kami teliti. Kami bekerja sama dengan BPKP. Nanti akan dilihat kewajarannya. Semua akan kami buka,” kata Febrie di Jakarta Selatan.

Menurutnya, investigasi tersebut bertujuan memastikan Program MBG tetap berjalan sesuai dengan tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.

Ia menegaskan, program tersebut dirancang agar peserta didik memperoleh asupan makanan bergizi sehingga mampu mengikuti proses pembelajaran dengan lebih baik.

Baca Juga :  Andre Rosiade vs Mahasiswa! Ini Fakta 86% Anggaran MBG Mengalir ke Rakyat

Selain itu, Kejagung juga ingin memastikan Program MBG mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di daerah melalui keterlibatan pelaku usaha lokal.

“Jika benar vendor yang terlibat berasal dari lingkungan sekitar, mulai dari pemasok sayur, ayam, dan kebutuhan lainnya, maka tujuan ekonomi kerakyatan yang diharapkan dapat tercapai. Karena itu, kami melakukan proses ini agar tujuan baik MBG benar-benar berhasil,” ujarnya.

“Dalam kasus ini penyidik Jampidsus sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yakni:
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana;
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.

Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya;
Asep Yusuf Soemantri;
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Salah satu modus yang diduga dilakukan para tersangka adalah penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah proyek pengadaan barang di BGN.

Baca Juga :  Reskrim Polres Kerinci Amankan 13 Pemuda Diduga Lakukan Tindak Kekerasan

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antaralain
Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun yang telah dibayarkan kepada PT YAT. Namun, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif, serta ditemukan indikasi mark up harga.

Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur penggelembungan harga.
Pengadaan 31.994 unit tablet yang juga diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami mark up.

Pengadaan 5.400 unit televisi yang diduga tidak sesuai ketentuan serta terindikasi terjadi penggelembungan harga.

Kejagung menegaskan pengusutan perkara ini tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga memastikan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi peningkatan gizi anak-anak serta perekonomian masyarakat di daerah.(asy*)

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Berita Terbaru