JAMBI, jentik.id – Tim Opsnal Polsek Telanaipura menangkap SP (53), pelaku penikaman terhadap seorang pedagang di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Polisi menangkap pelaku setelah mengetahui keberadaannya kembali di kawasan pasar.
Kapolsek Telanaipura AKP Amran mengatakan petugas melakukan penangkapan pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Sebelumnya, SP melarikan diri setelah menusuk Rokhimi pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 06.30 WIB.
Meski mengalami luka tusuk, Rokhimi masih sempat menelepon istrinya, Sri Utami, untuk meminta bantuan. Sri Utami kemudian menuju Rumah Sakit Theresia Jambi dan melihat suaminya menjalani perawatan.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Telanaipura langsung menyelidiki kasus tersebut. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa SP berada di kawasan Pasar Angso Duo.
“Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Amran.
Saat menangkap SP, polisi menyita sebilah pisau yang diduga menjadi alat penikaman. SP juga menunjukkan lokasi penyimpanan pisau itu kepada penyidik.
Kini SP menjalani penahanan di Polsek Telanaipura. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Penyidik juga terus mendalami motif yang melatarbelakangi aksi penikaman tersebut. (nr*)









