Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jentik,id– Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama sejumlah pakar hukum dan politik.

Dalam pembahasan tersebut, muncul harapan sekaligus kekhawatiran agar aturan mengenai perampasan aset tidak disalahgunakan sebagai instrumen kriminalisasi.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, yang memimpin rapat, mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspirasi dan kekhawatiran yang berkembang di masyarakat.

“Komisi III menangkap adanya harapan sekaligus kekhawatiran mendalam yang berkembang di masyarakat luas,” kata Soedeson saat
membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Baca Juga :  Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia

Menurut Soedeson, mekanisme perampasan aset tidak hanya dapat diterapkan dalam perkara tindak pidana korupsi. Ia menyebut sejumlah negara telah memiliki praktik serupa untuk menindak berbagai bentuk kejahatan.

“Penerapan mekanisme perampasan aset di luar korupsi pun sejatinya memiliki preseden yang berlaku di berbagai negara lain, seperti Inggris dan Amerika Serikat,” ujarnya.

Soedeson menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen mengkaji RUU Perampasan Aset secara mendalam dengan melibatkan para pakar untuk memperoleh masukan yang komprehensif.

Baca Juga :  17 Kepala Daerah Terjerat OTT KPK, Waka DPR RI Saan Mustopa Tinggi Biaya Politik Harus Dievaluasi

Ia berharap proses pembahasan tersebut dapat menghasilkan regulasi yang kuat dalam upaya pemberantasan kejahatan, tetapi tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Komisi III DPR RI tetap berkomitmen untuk terus mengkaji RUU Perampasan Aset bersama para pakar hukum untuk mendapatkan masukan.

Jangan sampai kita terjebak, nantinya RUU ini dijadikan kendaraan kriminalisasi,” tegasnya.(asy*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Minggu, 6 September 2026 - 09:34 WIB

Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG

Berita Terbaru

Wakil Kepala Staf TNI AU Marsekal Madya TNI Tedi Rizalihadi. Lahirlah atlet tembak nasional

Sport

TNI AU Gelar Kompotisi Tembak Di Ikuti 800 Peserta 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:36 WIB