Jakarta, jentik,id– Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama sejumlah pakar hukum dan politik.
Dalam pembahasan tersebut, muncul harapan sekaligus kekhawatiran agar aturan mengenai perampasan aset tidak disalahgunakan sebagai instrumen kriminalisasi.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, yang memimpin rapat, mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspirasi dan kekhawatiran yang berkembang di masyarakat.
“Komisi III menangkap adanya harapan sekaligus kekhawatiran mendalam yang berkembang di masyarakat luas,” kata Soedeson saat
membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Soedeson, mekanisme perampasan aset tidak hanya dapat diterapkan dalam perkara tindak pidana korupsi. Ia menyebut sejumlah negara telah memiliki praktik serupa untuk menindak berbagai bentuk kejahatan.
“Penerapan mekanisme perampasan aset di luar korupsi pun sejatinya memiliki preseden yang berlaku di berbagai negara lain, seperti Inggris dan Amerika Serikat,” ujarnya.
Soedeson menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen mengkaji RUU Perampasan Aset secara mendalam dengan melibatkan para pakar untuk memperoleh masukan yang komprehensif.
Ia berharap proses pembahasan tersebut dapat menghasilkan regulasi yang kuat dalam upaya pemberantasan kejahatan, tetapi tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Komisi III DPR RI tetap berkomitmen untuk terus mengkaji RUU Perampasan Aset bersama para pakar hukum untuk mendapatkan masukan.
Jangan sampai kita terjebak, nantinya RUU ini dijadikan kendaraan kriminalisasi,” tegasnya.(asy*)









