Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 6 September 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah,

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah,

Jakarta, jentik.id- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mendukung langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono yang menyerahkan penanganan kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada aparat penegak hukum.

Gus Falah meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), khususnya di bidang kesehatan, proaktif mendalami berbagai kasus dugaan keracunan yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah.
Menurutnya, kejadian keracunan yang berulang tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Penanganan harus dilakukan secara menyeluruh, baik melalui proses hukum pidana maupun sanksi administratif.
“Peristiwa keracunan makanan yang dialami siswa dari program MBG terus berulang di berbagai daerah. Tentu hal ini tidak boleh dibiarkan terjadi lagi sehingga proses penegakan hukum, baik pidana maupun administrasi, harus sudah berjalan untuk menjadi efek jera,” kata Gus Falah kepada wartawan, Minggu (6/9/2026).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur mengenai sanksi administratif maupun pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pelanggaran terkait pangan.

Baca Juga :  Damrat Abaikan Instruksi DPP  Tidak Hadir  Interen Partai HUT RI Ke 81 Digelar DPC PDIP Kota Sungai Penuh.

Gus Falah menilai PPNS dapat melakukan telaah awal terhadap setiap kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan makanan dalam program MBG.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyebab kejadian sekaligus menentukan bentuk pertanggungjawaban pihak terkait.

“Ada sanksi administrasi, baik denda, pembekuan izin, dan ganti rugi atas tindakan yang mengakibatkan keracunan MBG dan sanksi pidana apabila ada unsur kesengajaan. Di luar pasal di KUHPidana baru, ada juga sanksi dalam UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

“Sebagai Tupoksi PDI Perjuangan di Komisi III DPR RI, Gus Falah secara khusus meminta PPNS bidang kesehatan, baik dari Kementerian Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan keracunan.

“Sehingga baiknya PPNS bidang kesehatan, baik itu PPNS Kemenkes dan PPNS BPOM proaktif melakukan telaah awal atas kejadian keracunan tersebut untuk kemudian ada pemberian sanksi. Sudah puluhan kejadian keracunan MBG terjadi sehingga kami meminta Penyidik PNS bidang kesehatan bergerak secara cepat,” tegasnya.

BGN Serahkan Penanganan kepada Aparat Penegak Hukum
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono memastikan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga berkaitan dengan kasus gangguan kesehatan dan keracunan makanan dalam program MBG.

Baca Juga :  Sempat Buang Barang Bukti Saat Disergap, Ibu Muda di Batang Hari Tetap Ditangkap Polisi

“Pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” kata Sudaryono usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Sudaryono mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima BGN, sejumlah dapur SPPG yang diduga menyebabkan gangguan kesehatan telah ditangani aparat kepolisian. Bahkan, sebagian kasus disebut telah memasuki tahap penyidikan.
“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan, keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” ujar Sudaryono.

Ia menegaskan, mengenai ada atau tidaknya penetapan tersangka, keputusan sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan.

“Apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan,” pungkasnya.(asy*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Minggu, 6 September 2026 - 09:34 WIB

Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG

Berita Terbaru

Wakil Kepala Staf TNI AU Marsekal Madya TNI Tedi Rizalihadi. Lahirlah atlet tembak nasional

Sport

TNI AU Gelar Kompotisi Tembak Di Ikuti 800 Peserta 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:36 WIB