MUARABULIAN, jentik.id – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari menangkap seorang ibu muda berinisial GR (18), warga Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, dalam operasi pemberantasan narkotika pada Jumat (10/7/2026).
Petugas menghentikan GR saat melintas di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor. Menyadari kedatangan polisi, GR berusaha membuang bungkusan tisu yang diduga berisi sabu. Namun, petugas segera mengambil bungkusan itu karena telah mengepung lokasi.
Petugas kemudian memeriksa isi bungkusan tersebut dan menemukan tiga paket kecil sabu.
Kasatresnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, mengatakan GR masuk dalam daftar target operasi. Menurutnya, GR sempat membuang barang bukti ketika petugas menghentikannya.
“Pelaku merupakan target operasi kami. Saat kami amankan di atas sepeda motor, pelaku sempat membuang barang bukti yang dibungkus tisu,” kata Saprizal.
Usai menangkap GR, tim langsung memeriksa pelaku di lokasi dengan menghadirkan Ketua RT dan sejumlah warga sebagai saksi. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah GR serta rumah salah satu tetangganya.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan empat paket sabu siap edar yang tersimpan di dalam kopiah hitam di sebuah kamar.
Selanjutnya, polisi menyita tujuh paket kecil sabu dengan berat bruto 3,80 gram. Polisi juga mengamankan plastik klip kosong, tisu, kopiah hitam, dan satu unit sepeda motor yang diduga dipakai GR.
Saat menjalani pemeriksaan awal, GR mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial R. Polisi menyebut perempuan tersebut merupakan ibu kandung GR dan kini masih memburu keberadaannya.
AKP Saprizal juga mengatakan suami GR lebih dulu tersangkut kasus narkotika sebelum penangkapan terhadap GR berlangsung.
Kini, penyidik menahan GR beserta seluruh barang bukti di Mapolres Batang Hari. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut. (nr*)









