Sungai Penuh, jentik,id-Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh, Jambi, tahun anggaran 2022–2024, mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan Inspektorat yang menjadi bagian dari penanganan perkara, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa mark-up harga barang, pemotongan pembayaran, rekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga pencairan anggaran tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, S.H., M.H., dalam keterangan pers, Rabu (26/8/2026), menjelaskan dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan sejumlah tahapan kegiatan, termasuk pengadaan barang dan operasional personel.
Menurut Robi, salah satunya modus yang ditemukan penyidik diduga dilakukan dengan memainkan harga barang yang dibeli sehingga terdapat perbedaan antara harga dalam dokumen dengan harga di pasaran.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan SPJ fiktif serta pencairan anggaran yang dilakukan tanpa melalui proses verifikasi secara semestinya.
“Seperti dari selisih harga yang di-mark-up atau difiktifkan tersebut, selisihnya kemudian diduga dibagikan kepada oknum atau pihak terkait lainnya,” ujar Robi.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan kelemahan sejak tahap perencanaan anggaran. Dalam sejumlah Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis barang disebut diduga tidak dicantumkan secara rinci.
Kondisi tersebut diduga membuka celah terjadinya perbedaan harga dalam proses pengadaan dan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
Atas perkara tersebut, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial LS, mantan Kepala Dinas Damkar Kota Sungai Penuh, serta YS, mantan bendahara kegiatan.
“Dari temuan tersebut, kita tetapkan dan kita tahan dua orang sebagai tersangka,” kata Robi.
Dalam proses penyidikan, Kejari Sungai Penuh telah menyita sedikitnya 254 dokumen dan empat unit komputer yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang tengah diteliti penyidik.
Saat ini, penyidik Kejari Sungai Penuh masih menyelesaikan proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Damkar Kota Sungai Penuh tahun 2022–2024 tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.
Kejari Sungai Penuh memastikan penanganan perkara masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup.
Kendati demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Para pihak yang disebut maupun terkait dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan melakukan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung asas praduga tak bersalah.(asy*)









