Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sungai Penuh Robi Harianto, didapingi bersama Pejabat dilingkunngan Kejari dan barang bukti Uang Sitaan dari 10 orang Para terdakwa Rp 2,7 Miliar masih kekurangan pembayaran yang belum distor senilai Rp181.232.660 yang wajib diselesaikan sesuai amar putusan pengadilan.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan penelusuran dan penyitaan aset untuk menutupi kekurangan uang pengganti yang masih menjadi tanggung jawab terpidana.

Kejari Sungai Penuh Robi Harianto, didapingi bersama Pejabat dilingkunngan Kejari dan barang bukti Uang Sitaan dari 10 orang Para terdakwa Rp 2,7 Miliar masih kekurangan pembayaran yang belum distor senilai Rp181.232.660 yang wajib diselesaikan sesuai amar putusan pengadilan. “Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan penelusuran dan penyitaan aset untuk menutupi kekurangan uang pengganti yang masih menjadi tanggung jawab terpidana.

Sungai Penuh,jentik,Id-Seluruh proses hukum terkait Kasus Korupsi Pokir Penerangan Jalan Umum (PJU) Pada Dishub Kerinci yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 2,7 Miliar dari total Anggaran 5 5 miliar berhasil dikembalikan, masih kurang sekitar Rp 181 juta lebih.

“Sebagai mana disebutkan Kejari Sungai Penuh Robi Harianto.Selasa (9/6/2026) ketika Jumpa Pers yang digelar di Lantai II Aula Kantor Kejari Sungai Penuh, bahwa seluruh proses hukum terhadap para terdakwa telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, pihak kejaksaan kini fokus pada upaya pemulihan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan tipikor Jambi.

“Pada konferensi pers tersebut Robi Harianto, juga menyampaikan bahwa dana hasil pembayaran uang pengganti telah resmi masuk ke kas negara.

“Total uang yang telah disetorkan ke negara sebesar Rp2.700.438.900 sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi proyek PJU Dishub Kerinci Tahun Anggaran 2023,” ujar Robi Harianto.

Baca Juga :  Bupati Gatut Sunu Ikut OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Selain itu, ia menegaskan bahwa langkah pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan tidak hanya mengejar pidana badan, tetapi juga memastikan aset negara dapat dipulihkan secara maksimal.

Meski sebagian besar kewajiban telah dipenuhi, Kejari Sungai Penuh mengungkapkan masih terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti dari salah satu terpidana, yakni Amirruman.

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp281 juta.

Namun, selama proses hukum berlangsung, yang bersangkutan baru menitipkan uang sebesar Rp187.551.414 kepada kejaksaan.

Akibatnya, masih terdapat kekurangan pembayaran senilai Rp181.232.660 yang wajib diselesaikan sesuai amar putusan pengadilan.

Baca Juga :  KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Kasus Korupsi Baru Terbongkar

“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan penelusuran dan penyitaan aset untuk menutupi kekurangan uang pengganti yang masih menjadi tanggung jawab terpidana,” tegas Robi Harianto.

Lebih lanjut, kejari menyatakan bahwa apabila aset yang ditemukan tidak mencukupi, maka terpidana akan menjalani pidana tambahan atau pidana pengganti sebagaimana telah diputuskan pengadilan.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memastikan akan terus mengawal pelaksanaan putusan hingga seluruh kewajiban para terpidana dalam kasus Korupsi PJU Kerinci terpenuhi. Dengan demikian, pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara optimal serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(asy*)

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:53 WIB

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Berita Terbaru