Jambi, jentik.id-Polda Jambi terus memproses kasus dugaan rudapaksa terhadap perempuan berusia 18 tahun di Kota Jambi. Saat ini, penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan segera melimpahkan berkas ke kejaksaan.
Polda Jambi menegaskan, penyidik telah menangani pelaku utama. Dua oknum anggota Polri berinisial S dan N sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penyidik kini merampungkan berkas perkara dan bersiap menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi dalam waktu dekat.
Selain itu, penyidik juga menindaklanjuti laporan terhadap tiga anggota Polri lainnya. Penyidik menduga ketiganya membantu terjadinya tindak pidana, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) saat ini mendalami peran ketiga personel tersebut melalui penyelidikan.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Mereka juga mengajak masyarakat untuk mendukung serta mengawal proses penegakan hukum yang sedang berjalan. (nr*)









