Polda Jambi Siap Limpahkan Berkas 2 Eks Polisi Tersangka Rudapaksa ke Kejaksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua polisi di Jambi, Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI), tersangka pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi, resmi dipecat kepolisian. Sanksi tersebut merupakan hasil sidang etik yang digelar secara tertutup lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam.

Dua polisi di Jambi, Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI), tersangka pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi, resmi dipecat kepolisian. Sanksi tersebut merupakan hasil sidang etik yang digelar secara tertutup lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam.

Jambi, jentik.id-Polda Jambi terus memproses kasus dugaan rudapaksa terhadap perempuan berusia 18 tahun di Kota Jambi. Saat ini, penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan segera melimpahkan berkas ke kejaksaan.

Polda Jambi menegaskan, penyidik telah menangani pelaku utama. Dua oknum anggota Polri berinisial S dan N sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga :  Demi Nyabu, Sejoli di Jambi Nekat Curi Motor Usai Kenalan di MiChat

Penyidik kini merampungkan berkas perkara dan bersiap menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi dalam waktu dekat.

Selain itu, penyidik juga menindaklanjuti laporan terhadap tiga anggota Polri lainnya. Penyidik menduga ketiganya membantu terjadinya tindak pidana, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar.

Baca Juga :  Polda Jambi Rombak 54 Jabatan, Kapolres Bungo Resmi Diganti

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) saat ini mendalami peran ketiga personel tersebut melalui penyelidikan.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Mereka juga mengajak masyarakat untuk mendukung serta mengawal proses penegakan hukum yang sedang berjalan. (nr*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru