Perdagangan Solar Subsidi Ilegal Terungkap, Polisi Amankan 10 Ribu Liter

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Riau membongkar kasus perdagangan ilegal solar subsidi di Pelalawan dan Inhil, Minggu (5/4/2026). (Foto: Tim Humas Polda Riau).

Polda Riau membongkar kasus perdagangan ilegal solar subsidi di Pelalawan dan Inhil, Minggu (5/4/2026). (Foto: Tim Humas Polda Riau).

RIAU, jentik.id – Polda Riau membongkar praktik perdagangan ilegal BBM bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Pelalawan dan Indragiri Hilir, Minggu (5/4/2026). Polisi mengamankan lebih dari 10 ribu liter solar serta sejumlah tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan pelaku menyalahgunakan BBM subsidi untuk keuntungan pribadi.

“Petugas mengamankan ribuan liter BBM ilegal dan beberapa tersangka yang terlibat dalam distribusi serta penjualan,” ujarnya.

Dalam kasus pertama, tim menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Pelaku menyimpan BBM dalam jerigen dan tangki berukuran besar.

Baca Juga :  Nadiem Buka Suara soal Tuntutan Fantastis Rp5,6 Triliun dan Hukuman 18 Tahun Penjara

Polisi menetapkan satu tersangka berinisial ANM. Ia membeli solar dari pelangsir yang mengisi BBM di SPBU, lalu mengumpulkannya dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menyebut praktik ini sudah berjalan sekitar dua bulan. Pelaku membeli solar sekitar Rp280 ribu per jerigen dan menjualnya hingga Rp300 ribu.

Pelaku juga menggunakan berbagai modus untuk menghindari sistem, termasuk mengganti pelat nomor kendaraan saat mengisi BBM di SPBU. Ia kemudian menjual solar ke wilayah pedalaman, terutama untuk kebutuhan truk yang sulit mendapatkan BBM resmi.

Baca Juga :  Edarkan Hampir 20 Kg Sabu, Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati

Pada kasus kedua, tim menemukan kapal kayu KM Surya di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Indragiri Hilir, yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen.

Petugas menemukan 21 drum berisi sekitar 5.000 liter solar di kapal tersebut, serta tambahan muatan di ponton lain hingga total melebihi 10.000 liter.

Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam pengangkutan BBM ilegal.

Polda Riau menegaskan akan terus menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. (nr*)

Berita Terkait

Geger! Lansia 90 Tahun Nekat  Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati di Ponjong
58 Kg Sabu Jadi Barang Bukti, Terdakwa Alung Divonis Penjara Seumur Hidup
Kepala Disperindag Jambi Tersangka Korupsi Pajak, 4 Orang Ikut Terseret
Aset Pemkab Merangin Jadi Sasaran PETI, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Kejagung Sita Pesawat, Helikopter dan Uang Rp24,97 Miliar dalam Kasus MBG
Penembakan di Betara Tanjabbar, Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku
Densus 88 Bergerak, Tiga Terduga Teroris Diamankan di Sulawesi Tengah
Tak Terima Diceraikan, Pria di Jambi Siram Mantan Istri dengan Air Keras
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:31 WIB

58 Kg Sabu Jadi Barang Bukti, Terdakwa Alung Divonis Penjara Seumur Hidup

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Kepala Disperindag Jambi Tersangka Korupsi Pajak, 4 Orang Ikut Terseret

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Aset Pemkab Merangin Jadi Sasaran PETI, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Kejagung Sita Pesawat, Helikopter dan Uang Rp24,97 Miliar dalam Kasus MBG

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Penembakan di Betara Tanjabbar, Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku

Berita Terbaru