Perdagangan Solar Subsidi Ilegal Terungkap, Polisi Amankan 10 Ribu Liter

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Riau membongkar kasus perdagangan ilegal solar subsidi di Pelalawan dan Inhil, Minggu (5/4/2026). (Foto: Tim Humas Polda Riau).

Polda Riau membongkar kasus perdagangan ilegal solar subsidi di Pelalawan dan Inhil, Minggu (5/4/2026). (Foto: Tim Humas Polda Riau).

RIAU, jentik.id – Polda Riau membongkar praktik perdagangan ilegal BBM bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Pelalawan dan Indragiri Hilir, Minggu (5/4/2026). Polisi mengamankan lebih dari 10 ribu liter solar serta sejumlah tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan pelaku menyalahgunakan BBM subsidi untuk keuntungan pribadi.

“Petugas mengamankan ribuan liter BBM ilegal dan beberapa tersangka yang terlibat dalam distribusi serta penjualan,” ujarnya.

Dalam kasus pertama, tim menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Pelaku menyimpan BBM dalam jerigen dan tangki berukuran besar.

Baca Juga :  15 Paket Sabu dan Dua Tersangka Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Panjang

Polisi menetapkan satu tersangka berinisial ANM. Ia membeli solar dari pelangsir yang mengisi BBM di SPBU, lalu mengumpulkannya dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menyebut praktik ini sudah berjalan sekitar dua bulan. Pelaku membeli solar sekitar Rp280 ribu per jerigen dan menjualnya hingga Rp300 ribu.

Pelaku juga menggunakan berbagai modus untuk menghindari sistem, termasuk mengganti pelat nomor kendaraan saat mengisi BBM di SPBU. Ia kemudian menjual solar ke wilayah pedalaman, terutama untuk kebutuhan truk yang sulit mendapatkan BBM resmi.

Baca Juga :  Misteri Kematian Perempuan di Depok, Jasad Ditemukan Mengering di Dalam Rumah

Pada kasus kedua, tim menemukan kapal kayu KM Surya di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Indragiri Hilir, yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen.

Petugas menemukan 21 drum berisi sekitar 5.000 liter solar di kapal tersebut, serta tambahan muatan di ponton lain hingga total melebihi 10.000 liter.

Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam pengangkutan BBM ilegal.

Polda Riau menegaskan akan terus menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. (nr*)

Berita Terkait

Anggota Dewan Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Bollard
tut Nama Gubernur Jambi, Wanita Ini Dilaporkan dalam Kasus Investasi Rp115 Juta
BPOM Peringatkan Bahaya 22 Jamu Ilegal, Risiko Stroke hingga Gagal Ginjal Mengintai
Empat WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Jakbar, Diduga Jalankan Penipuan Online Berkedok Aplikasi Pembayaran
Sindikat Narkoba Jalur Laut di Tanjabtim Dibongkar, 3 Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi
Kejari Jaktim Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Senilaib Rp9 Miliar DiSudin PPKUKM.
Wartawan dan Relawan RI Peserta Flotilla Gaza Dilaporkan Diculik Pasukan Zionis Israel
Di Sumut 1.677 Kayu Glondongan Diduga Hasil Pembalakan Ilegal Ditampung di Lima Perusahaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:37 WIB

Anggota Dewan Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Bollard

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:34 WIB

tut Nama Gubernur Jambi, Wanita Ini Dilaporkan dalam Kasus Investasi Rp115 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:00 WIB

BPOM Peringatkan Bahaya 22 Jamu Ilegal, Risiko Stroke hingga Gagal Ginjal Mengintai

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:39 WIB

Empat WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Jakbar, Diduga Jalankan Penipuan Online Berkedok Aplikasi Pembayaran

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:13 WIB

Sindikat Narkoba Jalur Laut di Tanjabtim Dibongkar, 3 Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Ilustrasi STNK

Nasional

STNK Palsu Masih Beredar, Begini Cara Cepat Mengenalinya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:10 WIB