JAKARTA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan Ronald saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Budi menjelaskan, tim KPK menggelar OTT di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. Dalam operasi tersebut, penyidik membawa belasan orang untuk menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari kalangan pejabat negara dan pihak swasta.
Penyidik menduga kasus ini berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Saat ini, KPK masih menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak.
“Kami akan menjelaskan perkara ini setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan awal. Saat ini tim masih menelusuri dugaan suap, pemerasan, atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya,” kata Budi.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengaku sudah menerima informasi mengenai operasi tersebut. Ia menyatakan jajarannya masih menunggu keterangan resmi dari KPK.
Sampai sekarang, Ronald Arman Abdullah belum memberikan tanggapan terkait OTT itu. Penyidik masih memeriksa seluruh pihak yang KPK bawa dalam operasi tersebut.
Sesuai aturan yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa setelah operasi tangkap tangan berlangsung. (nr*)









