Sulawesi selatan, jentik.id-Polda Sulawesi Selatan memeriksa Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp16 miliar.
Tim penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel meminta keterangan Husniah selama sekitar enam jam pada Rabu (29/7). Selama pemeriksaan, tim penyidik mengajukan 18 pertanyaan.
Setelah pemeriksaan selesai, Husniah menyatakan dirinya memenuhi panggilan polisi sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
“Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengikuti aturan terkait undangan dari penyidik,” ujarnya.
Meski begitu, Husniah enggan menjelaskan isi pemeriksaan. Ia meminta awak media memperoleh keterangan langsung dari tim penyidik.
Kuasa Hukum Sebut Husniah Berstatus Saksi
Kuasa hukum Husniah, Amirullah Mappaero’, menjelaskan bahwa tim penyidik meminta keterangan kliennya sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan program Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
Menurut Amirullah, tim penyidik menanyakan dugaan penyimpangan pengadaan seragam gratis untuk siswa SD dan SMP pada Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, tim penyidik menggali informasi mengenai pelaksanaan program serta tingkat kepuasan masyarakat terhadap kebijakan seragam gratis.
Amirullah menegaskan Husniah bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Ia juga mengatakan pemeriksaan itu menjadi yang pertama dalam kasus tersebut.
Polisi Dalami Keterangan Delapan Saksi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan tim penyidik sudah meminta keterangan delapan saksi.
Tim penyidik juga mengumpulkan keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan, sekretaris dinas, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah staf yang terlibat dalam program pengadaan seragam sekolah.
Saat ini, tim penyidik terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam sekolah senilai Rp16 miliar. (nr*)









