Jambi, jentik.id– Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap tujuh pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengatakan petugas menggerebek lokasi saat pelaku mengoperasikan excavator di area tambang ilegal dekat permukiman warga.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus bergerak setelah menerima laporan warga. Petugas menyelidiki lokasi dan menangkap para pelaku di tempat kejadian.
Polisi menangkap tujuh tersangka berinisial NH (24), DD (42), RZ (20), HR (19), GP (19), DP (26), dan satu pelaku lainnya. Enam pelaku berasal dari Sumatera Utara dan bekerja sebagai operator serta kernet alat berat. Satu pelaku lokal menguras air dari lubang tambang.
Polisi juga menyita kunci excavator sebagai barang bukti. Setelah itu, polisi membawa para pelaku ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lanjutan.
Polda Jambi menetapkan pemilik alat berat dan pemodal sebagai DPO. Polisi masih memburu pihak yang mendanai aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kapolda menegaskan pihaknya terus menindak tegas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Ia mengapresiasi laporan warga yang membantu pengungkapan kasus ini.
Polda Jambi mengimbau masyarakat tidak terlibat tambang ilegal. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa demi menjaga lingkungan dan menegakkan hukum.(nr*)









