Bongkar PETI di Merangin! Polda Jambi Ringkus 7 Pelaku Sekaligus

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi penambangan emas tanoa izin (peti) di Kabupaten Merangin yang diungkap Polda jambi. ANTARA/HO/Humas Polda Jambi

Lokasi penambangan emas tanoa izin (peti) di Kabupaten Merangin yang diungkap Polda jambi. ANTARA/HO/Humas Polda Jambi

Jambi, jentik.id– Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap tujuh pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengatakan petugas menggerebek lokasi saat pelaku mengoperasikan excavator di area tambang ilegal dekat permukiman warga.

Tim Subdit IV Ditreskrimsus bergerak setelah menerima laporan warga. Petugas menyelidiki lokasi dan menangkap para pelaku di tempat kejadian.

Baca Juga :  Bank Jambi Diretas, Kerugian Nasabah Capai Rp143 Miliar dan Layanan Masih Manual

Polisi menangkap tujuh tersangka berinisial NH (24), DD (42), RZ (20), HR (19), GP (19), DP (26), dan satu pelaku lainnya. Enam pelaku berasal dari Sumatera Utara dan bekerja sebagai operator serta kernet alat berat. Satu pelaku lokal menguras air dari lubang tambang.

Polisi juga menyita kunci excavator sebagai barang bukti. Setelah itu, polisi membawa para pelaku ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lanjutan.

Polda Jambi menetapkan pemilik alat berat dan pemodal sebagai DPO. Polisi masih memburu pihak yang mendanai aktivitas tambang ilegal tersebut.

Baca Juga :  WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI

Kapolda menegaskan pihaknya terus menindak tegas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Ia mengapresiasi laporan warga yang membantu pengungkapan kasus ini.

Polda Jambi mengimbau masyarakat tidak terlibat tambang ilegal. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa demi menjaga lingkungan dan menegakkan hukum.(nr*)

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Berita Terbaru