Kejari Bandung Terbitkan SP3, Wakil Wali Kota Bandung Siap Kembali Bertugas

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum setelah penyidik tidak menemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum setelah penyidik tidak menemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.

Bandung, jentik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

Dengan terbitnya SP3 tersebut, Erwin menyatakan siap kembali menjalankan tugas pemerintahan.

Erwin mengaku bersyukur atas keputusan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejari Bandung. Ia menilai proses hukum yang dijalankan telah berlangsung secara objektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah bekerja secara objektif dengan mengedepankan prinsip hukum,” ujar Erwin dalam keterangan yang diterima di Bandung.

Ia mengatakan akan kembali menjalankan aktivitas resmi pemerintahan mulai Senin (8/6/2026). Langkah pertama yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung terkait pembagian tugas dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Bandung.

Baca Juga :  Disaksikan Prabowo! Rp11,4 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan

“Saya akan berdiskusi dengan Wali Kota mengenai tugas dan tanggung jawab yang dapat saya emban untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Bandung,” katanya.

Selama berstatus tersangka, Erwin mengaku tetap aktif melakukan kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk memberikan ceramah serta menjadi imam salat tarawih. Ia juga mengaku tetap membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat meski tidak dipublikasikan melalui media sosial.

Menurutnya, keputusan penghentian penyidikan yang diterbitkan Kejari Bandung telah melalui proses kajian dan pertimbangan yang matang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.

Baca Juga :  KPK Sebut Penanganan Koruptor Sangat Mahal, Negara Tanggung Semua Kebutuhan Tahanan

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum setelah penyidik tidak menemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.

“Kami menghentikan penyidikan karena belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ini. Namun dengan catatan, apabila di kemudian hari ditemukan saksi maupun alat bukti baru yang berkaitan dengan perkara tersebut, maka kasus ini dapat dibuka kembali,” tegas Abun.(asy*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru