Kejari Bandung Terbitkan SP3, Wakil Wali Kota Bandung Siap Kembali Bertugas

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum setelah penyidik tidak menemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum setelah penyidik tidak menemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.

Bandung, jentik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

Dengan terbitnya SP3 tersebut, Erwin menyatakan siap kembali menjalankan tugas pemerintahan.

Erwin mengaku bersyukur atas keputusan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejari Bandung. Ia menilai proses hukum yang dijalankan telah berlangsung secara objektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah bekerja secara objektif dengan mengedepankan prinsip hukum,” ujar Erwin dalam keterangan yang diterima di Bandung.

Ia mengatakan akan kembali menjalankan aktivitas resmi pemerintahan mulai Senin (8/6/2026). Langkah pertama yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung terkait pembagian tugas dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Bandung.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin  Soroti Puskesmas Tanah Kampung Paling kumuh Kadiskes Jangan Duduk Belakang Meja Saja

“Saya akan berdiskusi dengan Wali Kota mengenai tugas dan tanggung jawab yang dapat saya emban untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Bandung,” katanya.

Selama berstatus tersangka, Erwin mengaku tetap aktif melakukan kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk memberikan ceramah serta menjadi imam salat tarawih. Ia juga mengaku tetap membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat meski tidak dipublikasikan melalui media sosial.

Menurutnya, keputusan penghentian penyidikan yang diterbitkan Kejari Bandung telah melalui proses kajian dan pertimbangan yang matang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.

Baca Juga :  Wamen Ekraf Irene Umar, Daerah Butuh Dukungan Ekosistem Kreatif Terintegrasi

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum setelah penyidik tidak menemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.

“Kami menghentikan penyidikan karena belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ini. Namun dengan catatan, apabila di kemudian hari ditemukan saksi maupun alat bukti baru yang berkaitan dengan perkara tersebut, maka kasus ini dapat dibuka kembali,” tegas Abun.(asy*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru