Bandung, jentik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Dengan terbitnya SP3 tersebut, Erwin menyatakan siap kembali menjalankan tugas pemerintahan.
Erwin mengaku bersyukur atas keputusan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejari Bandung. Ia menilai proses hukum yang dijalankan telah berlangsung secara objektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah bekerja secara objektif dengan mengedepankan prinsip hukum,” ujar Erwin dalam keterangan yang diterima di Bandung.
Ia mengatakan akan kembali menjalankan aktivitas resmi pemerintahan mulai Senin (8/6/2026). Langkah pertama yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung terkait pembagian tugas dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Bandung.
“Saya akan berdiskusi dengan Wali Kota mengenai tugas dan tanggung jawab yang dapat saya emban untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Bandung,” katanya.
Selama berstatus tersangka, Erwin mengaku tetap aktif melakukan kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk memberikan ceramah serta menjadi imam salat tarawih. Ia juga mengaku tetap membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat meski tidak dipublikasikan melalui media sosial.
Menurutnya, keputusan penghentian penyidikan yang diterbitkan Kejari Bandung telah melalui proses kajian dan pertimbangan yang matang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum setelah penyidik tidak menemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.
“Kami menghentikan penyidikan karena belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ini. Namun dengan catatan, apabila di kemudian hari ditemukan saksi maupun alat bukti baru yang berkaitan dengan perkara tersebut, maka kasus ini dapat dibuka kembali,” tegas Abun.(asy*)









