Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jatim menetapkan tersangka terhadap Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati, Selasa (28/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Kejati Jatim menetapkan tersangka terhadap Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati, Selasa (28/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Jawa Timur, jentik.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Tim penyidik menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, Ertika Dinawati (ED), sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam praktik pungli perizinan.

Sebelumnya, Kejati lebih dahulu menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono (AM), Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H sebagai tersangka.

Diduga Mengarahkan Praktik Pungli

Hasil penyidikan menunjukkan ED diduga memerintahkan H menarik pungutan liar dari 217 pemohon izin. H menjalankan perintah itu dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala Dinas ESDM.

Baca Juga :  59 Jerigen Solar Subsidi Diamankan, Polisi Ungkap Modus Barcode UMKM Palsu

Akibat praktik tersebut, nilai pungli mencapai sekitar Rp1,33 miliar.

Selain itu, tim penyidik menduga ED memungut uang secara langsung dari empat pemohon izin. Nilai pungutan dalam aksi itu mencapai Rp145 juta.

Selanjutnya, tim penyidik menemukan dugaan bahwa ED meminta H mencatat seluruh pemasukan dan pengeluaran uang hasil pungli. H kemudian menyerahkan laporan itu kepada ED dan Kepala Dinas ESDM.

Praktik tersebut menyasar pemohon izin di sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah di Jawa Timur.

Aset Disita dan Tersangka Ditahan

Dalam pengembangan perkara, Kejati menyita aset milik ED senilai sekitar Rp1,95 miliar.

Barang bukti meliputi uang tunai, satu unit Toyota Fortuner, kalung emas seberat 19,65 gram, serta dua keping logam mulia masing-masing seberat 25 gram. Tim penyidik menduga pelaku membeli sebagian aset itu menggunakan uang hasil pungli.

Baca Juga :  Kepala Dinas Pandeglang Jadi Tersangka Usai Tabrak Kerumunan Siswa

Sementara itu, total dugaan pungli dalam perkara ini mencapai sekitar Rp8,44 miliar.

Karena itu, Kejati menahan ED di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Tim penyidik juga menjerat ED dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ertika Dinawati menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur sejak Januari 2024.

Perempuan kelahiran 25 Juli 1974 itu menempuh pendidikan Sarjana Teknik (S1) dan Magister Pengembangan Sumber Daya Manusia (MPSDM). (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Wako Alfin,SH hadiri Pisah sambut Pedang Pora Polres Kerinci dari AKBP Ramadhanil,SH,S.I.K.MH kepada  AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, SH, S.I.K., M.I.K.salam komando.

Sungai Penuh

Wako Alfin Hadiri Pisah Sambut Tradisi Pedang Pora Kapolres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 18:22 WIB