Jawa Timur, jentik.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Tim penyidik menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, Ertika Dinawati (ED), sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam praktik pungli perizinan.
Sebelumnya, Kejati lebih dahulu menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono (AM), Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H sebagai tersangka.
Diduga Mengarahkan Praktik Pungli
Hasil penyidikan menunjukkan ED diduga memerintahkan H menarik pungutan liar dari 217 pemohon izin. H menjalankan perintah itu dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala Dinas ESDM.
Akibat praktik tersebut, nilai pungli mencapai sekitar Rp1,33 miliar.
Selain itu, tim penyidik menduga ED memungut uang secara langsung dari empat pemohon izin. Nilai pungutan dalam aksi itu mencapai Rp145 juta.
Selanjutnya, tim penyidik menemukan dugaan bahwa ED meminta H mencatat seluruh pemasukan dan pengeluaran uang hasil pungli. H kemudian menyerahkan laporan itu kepada ED dan Kepala Dinas ESDM.
Praktik tersebut menyasar pemohon izin di sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah di Jawa Timur.
Aset Disita dan Tersangka Ditahan
Dalam pengembangan perkara, Kejati menyita aset milik ED senilai sekitar Rp1,95 miliar.
Barang bukti meliputi uang tunai, satu unit Toyota Fortuner, kalung emas seberat 19,65 gram, serta dua keping logam mulia masing-masing seberat 25 gram. Tim penyidik menduga pelaku membeli sebagian aset itu menggunakan uang hasil pungli.
Sementara itu, total dugaan pungli dalam perkara ini mencapai sekitar Rp8,44 miliar.
Karena itu, Kejati menahan ED di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.
Tim penyidik juga menjerat ED dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ertika Dinawati menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur sejak Januari 2024.
Perempuan kelahiran 25 Juli 1974 itu menempuh pendidikan Sarjana Teknik (S1) dan Magister Pengembangan Sumber Daya Manusia (MPSDM). (nr*)









