PANDEGLANG, jentik.id – Polisi menetapkan Kepala Dinas DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan polisi menaikkan status Ahmad menjadi tersangka setelah menggelar perkara. Ia menegaskan polisi tidak menahan Ahmad karena kondisi kesehatannya sakit dan keluarga memberikan jaminan.
Peristiwa terjadi pada Kamis (30/4) sekitar pukul 09.30 WIB. Ahmad mengemudikan Toyota Innova bernomor polisi A-1633-BF dari arah Perempatan Cikole menuju Pertigaan Cipacung.
Saat tiba di lokasi, Ahmad kehilangan kendali dan mobilnya oleng ke kanan hingga menabrak siswa yang berada di depan SDN Sukaratu 5. Insiden ini menewaskan dua orang dan melukai beberapa lainnya.
Dua korban meninggal dunia yakni siswa bernama Muhamad Milal dan pedagang Dewi Handayani.
Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Surya Muhammad menjelaskan kendaraan keluar jalur sebelum menghantam kerumunan. Ia juga menyebut Ahmad mengemudi dalam kondisi sakit diabetes dan menggunakan selang oksigen saat kejadian.
Keluarga korban meminta polisi menjalankan proses hukum secara transparan dan menuntut keadilan atas peristiwa yang merenggut nyawa tersebut. Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan itu. (nr*)









