Kepala Dinas Pandeglang Jadi Tersangka Usai Tabrak Kerumunan Siswa

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: TKP kecelakaan mobil yang dikendarai kepala dinas Kabupaten Pandeglang menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5. (dok Istimewa)

Foto: TKP kecelakaan mobil yang dikendarai kepala dinas Kabupaten Pandeglang menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5. (dok Istimewa)

PANDEGLANG, jentik.id – Polisi menetapkan Kepala Dinas DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan polisi menaikkan status Ahmad menjadi tersangka setelah menggelar perkara. Ia menegaskan polisi tidak menahan Ahmad karena kondisi kesehatannya sakit dan keluarga memberikan jaminan.

Peristiwa terjadi pada Kamis (30/4) sekitar pukul 09.30 WIB. Ahmad mengemudikan Toyota Innova bernomor polisi A-1633-BF dari arah Perempatan Cikole menuju Pertigaan Cipacung.

Baca Juga :  Gus Yaqut Kembali Masuk Rutan, KPK Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

Saat tiba di lokasi, Ahmad kehilangan kendali dan mobilnya oleng ke kanan hingga menabrak siswa yang berada di depan SDN Sukaratu 5. Insiden ini menewaskan dua orang dan melukai beberapa lainnya.

Dua korban meninggal dunia yakni siswa bernama Muhamad Milal dan pedagang Dewi Handayani.

Baca Juga :  Masih Berstatus Tersangka Kecelakaan Maut, Kepala Dinas Ini Justru Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati

Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Surya Muhammad menjelaskan kendaraan keluar jalur sebelum menghantam kerumunan. Ia juga menyebut Ahmad mengemudi dalam kondisi sakit diabetes dan menggunakan selang oksigen saat kejadian.

Keluarga korban meminta polisi menjalankan proses hukum secara transparan dan menuntut keadilan atas peristiwa yang merenggut nyawa tersebut. Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan itu. (nr*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK
4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar
12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:51 WIB

Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WIB

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB