Terlibat Haji Ilegal, 4 WNI Diciduk Polisi Makkah di Lokasi Berbeda

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua residen WNI ditangkap polisi Makkah terkait jasa haji ilegal, Mei 2026. Foto: X/ @security_gov

Dua residen WNI ditangkap polisi Makkah terkait jasa haji ilegal, Mei 2026. Foto: X/ @security_gov

Makkah, jentik.id-Polisi Makkah menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) yang melanggar aturan haji di Arab Saudi. Petugas mengamankan para WNI itu dalam operasi terpisah di wilayah Makkah.

Keamanan Publik Arab Saudi mengumumkan penangkapan dua WNI pada 8 Mei 2026. Kedua residen itu diduga menjalankan penipuan dengan menawarkan layanan haji ilegal melalui media sosial.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, kartu haji palsu, stempel, dokumen, dan perlengkapan lain yang para pelaku gunakan untuk menjalankan aksinya.

“Keduanya sudah kami tahan dan kasusnya kami limpahkan ke Kejaksaan Umum,” tulis Keamanan Publik Arab Saudi.

Baca Juga :  Polisi Makkah Bongkar Sindikat Haji Ilegal di Medsos, 5 Orang Ditangkap

Dua hari kemudian, tepatnya 10 Mei 2026, Keamanan Publik kembali menangkap dua WNI lainnya.

Dalam operasi itu, petugas menemukan gelang haji palsu beserta perlengkapan yang berkaitan dengan aktivitas haji ilegal.

Polisi langsung menahan kedua pelaku lalu melanjutkan proses hukum ke Kejaksaan Umum Arab Saudi.

Keamanan Publik Arab Saudi juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan instruksi pelaksanaan ibadah haji.

Kasus tersebut menambah daftar penangkapan WNI yang melanggar aturan haji di Makkah. Selain WNI, aparat Arab Saudi juga menangkap warga dari Mesir, Pakistan, dan Afghanistan.

Para pelaku menawarkan jasa haji ilegal atau masuk ke Kota Makkah tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Tiga Raksasa Teluk Bergerak, Desak Trump Akhiri Perang dengan Iran

Arab Saudi menyiapkan hukuman berat bagi pelanggar aturan haji, mulai dari denda ratusan juta rupiah, hukuman penjara, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Pemerintah Arab Saudi kini semakin ketat mengawasi keberadaan jemaah haji ilegal. Mereka terus mengampanyekan slogan “tidak ada haji tanpa izin resmi”.

Langkah itu muncul setelah peristiwa haji 2024 yang menewaskan banyak jemaah akibat cuaca panas ekstrem. Sebagian korban merupakan jemaah ilegal yang tidak memiliki fasilitas memadai seperti tenda dan transportasi resmi. (nr*)

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap
China Peringatkan AS dan Iran, Keamanan Selat Hormuz Tak Boleh Terganggu
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara
Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV
Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus
Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat
Konflik AS-Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Tembus USD 79 per Barel
Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:29 WIB

China Peringatkan AS dan Iran, Keamanan Selat Hormuz Tak Boleh Terganggu

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB