Terlibat Haji Ilegal, 4 WNI Diciduk Polisi Makkah di Lokasi Berbeda

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua residen WNI ditangkap polisi Makkah terkait jasa haji ilegal, Mei 2026. Foto: X/ @security_gov

Dua residen WNI ditangkap polisi Makkah terkait jasa haji ilegal, Mei 2026. Foto: X/ @security_gov

Makkah, jentik.id-Polisi Makkah menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) yang melanggar aturan haji di Arab Saudi. Petugas mengamankan para WNI itu dalam operasi terpisah di wilayah Makkah.

Keamanan Publik Arab Saudi mengumumkan penangkapan dua WNI pada 8 Mei 2026. Kedua residen itu diduga menjalankan penipuan dengan menawarkan layanan haji ilegal melalui media sosial.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, kartu haji palsu, stempel, dokumen, dan perlengkapan lain yang para pelaku gunakan untuk menjalankan aksinya.

“Keduanya sudah kami tahan dan kasusnya kami limpahkan ke Kejaksaan Umum,” tulis Keamanan Publik Arab Saudi.

Baca Juga :  Arab Saudi Jamin Keamanan Jemaah Haji Indonesia 

Dua hari kemudian, tepatnya 10 Mei 2026, Keamanan Publik kembali menangkap dua WNI lainnya.

Dalam operasi itu, petugas menemukan gelang haji palsu beserta perlengkapan yang berkaitan dengan aktivitas haji ilegal.

Polisi langsung menahan kedua pelaku lalu melanjutkan proses hukum ke Kejaksaan Umum Arab Saudi.

Keamanan Publik Arab Saudi juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan instruksi pelaksanaan ibadah haji.

Kasus tersebut menambah daftar penangkapan WNI yang melanggar aturan haji di Makkah. Selain WNI, aparat Arab Saudi juga menangkap warga dari Mesir, Pakistan, dan Afghanistan.

Para pelaku menawarkan jasa haji ilegal atau masuk ke Kota Makkah tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Konflik Kian Panas, Israel Klaim Naim Qassem Tewas Diserang

Arab Saudi menyiapkan hukuman berat bagi pelanggar aturan haji, mulai dari denda ratusan juta rupiah, hukuman penjara, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Pemerintah Arab Saudi kini semakin ketat mengawasi keberadaan jemaah haji ilegal. Mereka terus mengampanyekan slogan “tidak ada haji tanpa izin resmi”.

Langkah itu muncul setelah peristiwa haji 2024 yang menewaskan banyak jemaah akibat cuaca panas ekstrem. Sebagian korban merupakan jemaah ilegal yang tidak memiliki fasilitas memadai seperti tenda dan transportasi resmi. (nr*)

Berita Terkait

Rp10 Triliun Dipamerkan, Jaksa Agung Tegaskan Ini Bukti Kerja Nyata Satgas PKH
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Melalui Laut, Selamatkan Kerugian Negara Capai Rp14 Triliun
Awas Modus Emas Palsu! Dua Pelaku di Jambi Raup Uang Korban Rp3 Juta
Drone Fiber Optik Hizbullah Bikin Israel Ketar-Ketir di Lebanon Selatan
Edarkan Hampir 20 Kg Sabu, Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati
KPK Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Sejumlah Pejabat Diperiksa
Jaringan Judi Online Diduga Pindah ke Indonesia, Ratusan WNA Ditangkap di Jakarta
Janji Lolos Jadi Jaksa, Perempuan di Jambi Diduga Tipu Korban hingga Rp400 Juta
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:07 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Melalui Laut, Selamatkan Kerugian Negara Capai Rp14 Triliun

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:40 WIB

Awas Modus Emas Palsu! Dua Pelaku di Jambi Raup Uang Korban Rp3 Juta

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:33 WIB

Drone Fiber Optik Hizbullah Bikin Israel Ketar-Ketir di Lebanon Selatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:20 WIB

Terlibat Haji Ilegal, 4 WNI Diciduk Polisi Makkah di Lokasi Berbeda

Senin, 11 Mei 2026 - 18:34 WIB

Edarkan Hampir 20 Kg Sabu, Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru