Polisi Makkah Bongkar Sindikat Haji Ilegal di Medsos, 5 Orang Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Makkah menangkap warga Saudi dan asing yang menawarkan jasa haji ilegal, pada Rabu (22/4/2026). Foto: X/ @security_gov

Polisi Makkah menangkap warga Saudi dan asing yang menawarkan jasa haji ilegal, pada Rabu (22/4/2026). Foto: X/ @security_gov

MAKKAH, jentik.id – Polisi Makkah terus memperketat pengawasan untuk mencegah praktik haji ilegal, termasuk melalui patroli di media sosial.

Terbaru, aparat menangkap lima pria yang diduga menjual jasa haji ilegal melalui platform digital. Mereka terdiri dari satu warga Arab Saudi dan empat residen asal Lebanon serta Mesir.

Polisi menangkap kelima pria itu di sebuah rumah pada Rabu, 22 April 2026.

Dalam keterangan resmi pada Kamis (23/4/2026), aparat keamanan Saudi menjelaskan bahwa para pelaku menipu calon jemaah dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui media sosial.

Petugas lalu menggerebek rumah tersebut dan memeriksa seluruh ruangan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Atlet Sepatu Roda Jambi Borong Gelar Juara di Ajang Internasional PEKOPI 2026

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan tumpukan uang tunai, perangkat komputer, stempel, dokumen palsu, serta perlengkapan administrasi untuk menjalankan aksi penipuan.

Polisi kemudian menyita seluruh barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

“Petugas menyita sejumlah uang, perangkat komputer, stempel, dokumen palsu, serta alat untuk menjalankan aksi tersebut,” jelas aparat keamanan Saudi.

Saat ini, polisi menahan seluruh tersangka dan melanjutkan proses hukum terhadap mereka.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa hanya pemegang izin resmi yang boleh menjalankan ibadah haji.

Warga yang tinggal di Saudi wajib memiliki izin haji atau permit. Sementara itu, jemaah dari luar negeri wajib memakai visa haji resmi.

Baca Juga :  Hungaria Umumkan, Tangkap Netanyahu sebagai Penjahat Perang

Setelah itu, setiap jemaah juga wajib membawa kartu Nusuk yang memuat identitas dan layanan selama menjalankan ibadah haji.

Kartu Nusuk menjadi syarat utama untuk masuk ke seluruh area suci selama musim haji berlangsung.

Pemerintah menerapkan aturan ketat ini agar pelaksanaan ibadah haji tetap aman, tertib, dan nyaman tanpa gangguan dari jemaah ilegal.

Arab Saudi juga menyiapkan sanksi berat bagi pelanggar aturan haji, mulai dari denda 100 ribu riyal atau sekitar Rp460 juta, hukuman penjara, deportasi, hingga daftar hitam. (nr*)

Berita Terkait

Hungaria Umumkan, Tangkap Netanyahu sebagai Penjahat Perang
Jepang Buka Ekspor Senjata, Tandai Perubahan Besar Kebijakan Pertahanan
Iran Gunakan Seluruh Kemampuan untuk Pertahankan Keamanan Nasional
Iran Balas Serangan AS! Drone Hantam Kapal Militer, Selat Hormuz Memanas
Setelah Sempat Tertahan, Dua Kapal Pertamina Akhirnya Siap Lintasi Selat Hormuz
Indonesia Gandeng Rusia, Pasokan Minyak dan LPG Siap Mengalir
Prabowo Subianto Dan Vladimir Putin Bahas Isu Strategis Kerja Sama 5 Jam.
Efek Konflik AS-Iran! Harga Minyak Tembus USD 100, Pasar Panik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:00 WIB

Polisi Makkah Bongkar Sindikat Haji Ilegal di Medsos, 5 Orang Ditangkap

Rabu, 22 April 2026 - 18:00 WIB

Hungaria Umumkan, Tangkap Netanyahu sebagai Penjahat Perang

Rabu, 22 April 2026 - 11:00 WIB

Jepang Buka Ekspor Senjata, Tandai Perubahan Besar Kebijakan Pertahanan

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Iran Gunakan Seluruh Kemampuan untuk Pertahankan Keamanan Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 11:00 WIB

Iran Balas Serangan AS! Drone Hantam Kapal Militer, Selat Hormuz Memanas

Berita Terbaru

Wako Sungai Penuh Alfin ajak warga jaga lingkungan hadapi musim hujan. (Ft: Dinas Kominfosta)

Sungai Penuh

Wako Sungai Penuh Imbau Warga Jaga Lingkungan Cegah Banjir

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:09 WIB

Pemerintahan

Pemerintah Dukung Ekonomi Kreatif Berbasis Lokal

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:09 WIB

Hukum

Kajian KPK Temukan Celah Penyuapan Penyelenggara Pemilu

Sabtu, 25 Apr 2026 - 12:27 WIB