MAKKAH, jentik.id – Polisi Makkah terus memperketat pengawasan untuk mencegah praktik haji ilegal, termasuk melalui patroli di media sosial.
Terbaru, aparat menangkap lima pria yang diduga menjual jasa haji ilegal melalui platform digital. Mereka terdiri dari satu warga Arab Saudi dan empat residen asal Lebanon serta Mesir.
Polisi menangkap kelima pria itu di sebuah rumah pada Rabu, 22 April 2026.
Dalam keterangan resmi pada Kamis (23/4/2026), aparat keamanan Saudi menjelaskan bahwa para pelaku menipu calon jemaah dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui media sosial.
Petugas lalu menggerebek rumah tersebut dan memeriksa seluruh ruangan secara menyeluruh.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan tumpukan uang tunai, perangkat komputer, stempel, dokumen palsu, serta perlengkapan administrasi untuk menjalankan aksi penipuan.
Polisi kemudian menyita seluruh barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
“Petugas menyita sejumlah uang, perangkat komputer, stempel, dokumen palsu, serta alat untuk menjalankan aksi tersebut,” jelas aparat keamanan Saudi.
Saat ini, polisi menahan seluruh tersangka dan melanjutkan proses hukum terhadap mereka.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa hanya pemegang izin resmi yang boleh menjalankan ibadah haji.
Warga yang tinggal di Saudi wajib memiliki izin haji atau permit. Sementara itu, jemaah dari luar negeri wajib memakai visa haji resmi.
Setelah itu, setiap jemaah juga wajib membawa kartu Nusuk yang memuat identitas dan layanan selama menjalankan ibadah haji.
Kartu Nusuk menjadi syarat utama untuk masuk ke seluruh area suci selama musim haji berlangsung.
Pemerintah menerapkan aturan ketat ini agar pelaksanaan ibadah haji tetap aman, tertib, dan nyaman tanpa gangguan dari jemaah ilegal.
Arab Saudi juga menyiapkan sanksi berat bagi pelanggar aturan haji, mulai dari denda 100 ribu riyal atau sekitar Rp460 juta, hukuman penjara, deportasi, hingga daftar hitam. (nr*)









