Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (kedua kiri), berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (kedua kiri), berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Jakarta, jentik.id-Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, diduga mengatur harga dan menaikkan nilai proyek secara ilegal.

Penyidik Kejagung menyebut Andri menaikkan harga setiap unit motor listrik. Ia juga mengarahkan harga agar mendekati pagu anggaran pengadaan.

Andri juga mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Nilainya hampir sama dengan harga pengadaan, sekitar Rp 40–47 juta per unit.

Baca Juga :  Diduga Hendak Edarkan Sabu, Mahasiswa di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Total anggaran proyek mencapai Rp 1,1 triliun. Penyidik masih menghitung potensi kerugian negara dari dugaan markup tersebut.

Andri menyusun HPS secara tidak wajar. Ia membentuk skema pengadaan yang tidak kompetitif sehingga harga tidak terbentuk secara sehat di pasar.

Dalam proses tender, Andri berkomunikasi dengan pihak internal BGN sejak tahap awal perencanaan. Ia belum memiliki dealer dan bengkel aktif saat mengikuti pengadaan. Namun, ia tetap masuk dalam proyek tersebut.

Untuk memenuhi syarat, Andri bekerja sama dengan pihak lain dan mengakuisisi perusahaan lain. Ia juga berkoordinasi dengan pejabat pengadaan untuk melancarkan proses tender.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Sejumlah Kantor Pemerintah Langsung Disegel

Penyidik menemukan motor listrik yang dikirim tidak sesuai spesifikasi. Meski pembayaran sudah 100 persen, barang yang diterima tidak memenuhi standar teknis BGN.

Sebagian motor masih tersimpan di gudang kawasan Sentul, Bogor. Penyidik tidak menyita seluruh unit karena sebagian masih dipakai untuk program MBG.

Kejagung menjerat Andri dengan pasal tindak pidana korupsi dalam KUHP. Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (nr*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru