Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan, Jelaskan Kronologi Ucapan saat Konferensi Pers Febrie Adriansyah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman Paris, akui kekeliruan ucapannya dalam suasana emisi dan minta maaf pada Wartan.

Hotman Paris, akui kekeliruan ucapannya dalam suasana emisi dan minta maaf pada Wartan.

Jakarta, jentik.id – Advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan organisasi pers setelah pernyataannya kepada seorang jurnalis saat konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menuai kritik dari berbagai kalangan.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026), menyusul polemik atas ucapannya, “lu punya otak enggak sih”, yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih’,” ujar Hotman.

Dalam klarifikasinya, Hotman menjelaskan kronologi kejadian yang menurutnya tidak ditampilkan secara utuh dalam pemberitaan. Ia mengaku emosinya terpancing setelah mendapat pertanyaan berulang mengenai dugaan adanya agenda tersembunyi dan kekeliruan institusi penegak hukum dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.
Menurut Hotman.

Baca Juga :  Aksi Perusakan Bollard di Sungai Penuh Berujung Penuntutan, Polres Kerinci Serahkan Tersangka ke Kejari

“Ia telah beberapa kali menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penilaian atas pertanyaan tersebut. Namun, ketika pertanyaan serupa kembali diajukan oleh wartawan lain, ia mengaku kehilangan kendali emosi.

“Saya jawab saya tidak tahu. Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Belum selesai saya jawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan.

Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik mengatakan saya tidak tahu,” kata Hotman.

Meski memberikan penjelasan mengenai konteks peristiwa, Hotman tetap mengakui bahwa ucapannya tidak tepat dan menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang bersangkutan maupun seluruh organisasi pers di Indonesia.

“Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional. Tetap saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia.

Selama ini juga saya sangat dekat dengan semua wartawan,” ujarnya.
Sebelumnya, pernyataan kontroversial itu muncul ketika Hotman dimintai tanggapan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Febrie Adriansyah. Alih-alih menjawab secara LANGSUNG

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi

“Ia melontarkan pertanyaan balik kepada wartawan dengan nada tinggi yang kemudian memicu reaksi keras dari komunitas pers.” tuturnya

Menanggapi insiden tersebut, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) menilai pilihan kata dan sikap Hotman tidak mencerminkan profesionalisme serta berpotensi merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menegaskan bahwa wartawan memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada narasumber melalui pertanyaan. Di sisi lain, narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab, namun tidak dibenarkan melakukan intimidasi atau merendahkan profesi wartawan.

Forum Pemred juga mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk perlindungan dari segala bentuk intimidasi.(asy*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Wako Alfin,SH hadiri Pisah sambut Pedang Pora Polres Kerinci dari AKBP Ramadhanil,SH,S.I.K.MH kepada  AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, SH, S.I.K., M.I.K.salam komando.

Sungai Penuh

Wako Alfin Hadiri Pisah Sambut Tradisi Pedang Pora Kapolres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 18:22 WIB