Aksi Perusakan Bollard di Sungai Penuh Berujung Penuntutan, Polres Kerinci Serahkan Tersangka ke Kejari

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kepolisian Resor Kerinci menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengrusakan bollard kepada jaksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat proses pelimpahan perkara tahap II di Sungai Penuh foto.dok : tangkapan layar instagram satreskrim_kerinci

Penyidik Kepolisian Resor Kerinci menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengrusakan bollard kepada jaksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat proses pelimpahan perkara tahap II di Sungai Penuh foto.dok : tangkapan layar instagram satreskrim_kerinci

Sungai Penuh, jentik.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci melimpahkan kasus perusakan bollard di Kota Sungai Penuh ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk proses penuntutan.

Penyidik Satreskrim menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 5 Maret 2026. Penyerahan ini menandai berakhirnya proses penyidikan atau tahap II dalam perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari aksi perusakan bollard, yaitu pembatas jalan yang pemerintah pasang untuk mengatur arus lalu lintas dan mencegah kendaraan melintas di area tertentu.

Baca Juga :  Ny. Winda Rahayu Alpian Dikukuhkan sebagai Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Sungai Penuh

Selama penyidikan berlangsung, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti. Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum.

Setelah penyidik melengkapi berkas perkara, tim penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Wako Alfin Resmi Launching Kotak Amal Digital QR Barcode di Sungai Penuh

Jaksa penuntut umum akan mempelajari berkas perkara sebelum melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan.

Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat agar ikut menjaga fasilitas umum di lingkungan masing-masing. Fasilitas itu berfungsi mendukung ketertiban lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB