Aksi Perusakan Bollard di Sungai Penuh Berujung Penuntutan, Polres Kerinci Serahkan Tersangka ke Kejari

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kepolisian Resor Kerinci menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengrusakan bollard kepada jaksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat proses pelimpahan perkara tahap II di Sungai Penuh foto.dok : tangkapan layar instagram satreskrim_kerinci

Penyidik Kepolisian Resor Kerinci menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengrusakan bollard kepada jaksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat proses pelimpahan perkara tahap II di Sungai Penuh foto.dok : tangkapan layar instagram satreskrim_kerinci

Sungai Penuh, jentik.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci melimpahkan kasus perusakan bollard di Kota Sungai Penuh ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk proses penuntutan.

Penyidik Satreskrim menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 5 Maret 2026. Penyerahan ini menandai berakhirnya proses penyidikan atau tahap II dalam perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari aksi perusakan bollard, yaitu pembatas jalan yang pemerintah pasang untuk mengatur arus lalu lintas dan mencegah kendaraan melintas di area tertentu.

Baca Juga :  Fakta Persidangan  Pemasangan Bollard di Jalan Nasional Tanpa Regulasi Hanya Usulan Nota Dinas

Selama penyidikan berlangsung, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti. Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum.

Setelah penyidik melengkapi berkas perkara, tim penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa

Jaksa penuntut umum akan mempelajari berkas perkara sebelum melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan.

Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat agar ikut menjaga fasilitas umum di lingkungan masing-masing. Fasilitas itu berfungsi mendukung ketertiban lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan. (nr*)

Berita Terkait

Ditangkap Seketika di Bandara! Buronan Kasus Batu Bara Akhirnya Dibekuk Kejagung
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
JPU Ajukan Banding atas Putusan PN Sungai Penuh, Fahruddin Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum
KPK Gelar Lelang Barang Rampasan, iPhone XS 64 Terjual Rp34 Juta dari Harga Limit Rp231 Ribu
JPU Naik Bading Putuslan Pengadikan Kasus Pembunuhan Brigadir Esca Faska Rely.
Polres Kerinci: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Kejati Sumbar Tahan Mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp1,29 Miliar
Pengacara Sebut Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 07:27 WIB

Ditangkap Seketika di Bandara! Buronan Kasus Batu Bara Akhirnya Dibekuk Kejagung

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:03 WIB

JPU Ajukan Banding atas Putusan PN Sungai Penuh, Fahruddin Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:29 WIB

JPU Naik Bading Putuslan Pengadikan Kasus Pembunuhan Brigadir Esca Faska Rely.

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:17 WIB

Polres Kerinci: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Berita Terbaru