Aksi Perusakan Bollard di Sungai Penuh Berujung Penuntutan, Polres Kerinci Serahkan Tersangka ke Kejari

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kepolisian Resor Kerinci menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengrusakan bollard kepada jaksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat proses pelimpahan perkara tahap II di Sungai Penuh foto.dok : tangkapan layar instagram satreskrim_kerinci

Penyidik Kepolisian Resor Kerinci menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengrusakan bollard kepada jaksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat proses pelimpahan perkara tahap II di Sungai Penuh foto.dok : tangkapan layar instagram satreskrim_kerinci

Sungai Penuh, jentik.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci melimpahkan kasus perusakan bollard di Kota Sungai Penuh ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk proses penuntutan.

Penyidik Satreskrim menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 5 Maret 2026. Penyerahan ini menandai berakhirnya proses penyidikan atau tahap II dalam perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari aksi perusakan bollard, yaitu pembatas jalan yang pemerintah pasang untuk mengatur arus lalu lintas dan mencegah kendaraan melintas di area tertentu.

Baca Juga :  Wawako Azhar Pimpin Safari Ramadan di Masjid Nurul Abrar Koto Padang

Selama penyidikan berlangsung, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti. Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum.

Setelah penyidik melengkapi berkas perkara, tim penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi

Jaksa penuntut umum akan mempelajari berkas perkara sebelum melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan.

Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat agar ikut menjaga fasilitas umum di lingkungan masing-masing. Fasilitas itu berfungsi mendukung ketertiban lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan. (nr*)

Berita Terkait

Eks Kadisdik Jambi Ditahan Paksa! Kasus Korupsi SMK Rp21,8 Miliar Jadi Sorotan
Kasus dr Myta Jadi Perhatian Nasional, Kemenkes Mulai Investigasi di RSUD Tanjabbar
Kemenkes Langsung Bentuk Tim Investigasi untuk Selidiki Kematian dr Myta di Jambi
Imigrasi Soekarno Hatta Cegah Keberangkatan 23 WNI Terindikasi Haji Ilegal
Bongkar PETI di Merangin! Polda Jambi Ringkus 7 Pelaku Sekaligus
Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 7 Pelaku PETI di Merangin, Pemodal Masuk DPO
Hakim Batalkan Hukuman Mati! Pemilik 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup
Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:00 WIB

Eks Kadisdik Jambi Ditahan Paksa! Kasus Korupsi SMK Rp21,8 Miliar Jadi Sorotan

Senin, 4 Mei 2026 - 13:11 WIB

Kasus dr Myta Jadi Perhatian Nasional, Kemenkes Mulai Investigasi di RSUD Tanjabbar

Senin, 4 Mei 2026 - 10:00 WIB

Kemenkes Langsung Bentuk Tim Investigasi untuk Selidiki Kematian dr Myta di Jambi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:12 WIB

Imigrasi Soekarno Hatta Cegah Keberangkatan 23 WNI Terindikasi Haji Ilegal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:30 WIB

Bongkar PETI di Merangin! Polda Jambi Ringkus 7 Pelaku Sekaligus

Berita Terbaru