Aksi Perusakan Bollard di Sungai Penuh Berujung Penuntutan, Polres Kerinci Serahkan Tersangka ke Kejari

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kepolisian Resor Kerinci menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengrusakan bollard kepada jaksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat proses pelimpahan perkara tahap II di Sungai Penuh foto.dok : tangkapan layar instagram satreskrim_kerinci

Penyidik Kepolisian Resor Kerinci menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengrusakan bollard kepada jaksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat proses pelimpahan perkara tahap II di Sungai Penuh foto.dok : tangkapan layar instagram satreskrim_kerinci

Sungai Penuh, jentik.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci melimpahkan kasus perusakan bollard di Kota Sungai Penuh ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk proses penuntutan.

Penyidik Satreskrim menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 5 Maret 2026. Penyerahan ini menandai berakhirnya proses penyidikan atau tahap II dalam perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari aksi perusakan bollard, yaitu pembatas jalan yang pemerintah pasang untuk mengatur arus lalu lintas dan mencegah kendaraan melintas di area tertentu.

Baca Juga :  Dirtek Perumda Tirta Mayang Diciduk dalam Kasus Korupsi Rp4,4 Miliar

Selama penyidikan berlangsung, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti. Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum.

Setelah penyidik melengkapi berkas perkara, tim penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  JPU Ajukan Banding atas Putusan PN Sungai Penuh, Fahruddin Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum

Jaksa penuntut umum akan mempelajari berkas perkara sebelum melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan.

Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat agar ikut menjaga fasilitas umum di lingkungan masing-masing. Fasilitas itu berfungsi mendukung ketertiban lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan. (nr*)

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024
Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD
Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan
Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?
Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek dan Manipulasi Audit BPK
Dugaan Korupsi Lahan Ujung Jabung Rp11,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BPN
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:51 WIB

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?

Berita Terbaru