Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung, Tampil dengan Rompi Pink dan Tangan Diborgol

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).

Febrie tiba sekitar pukul 13.36 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. Ia turun dari kendaraan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) dan borgol di kedua tangan. Petugas langsung mengawal Febrie menuju ruang pemeriksaan.

Baca Juga :  Penyidik Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN dan Dua Eks Wakil Kepala Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

Febrie membawa sebuah map berwarna biru. Ia tetap diam dan tidak menjawab pertanyaan awak media saat memasuki gedung pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan jadwal pemeriksaan itu. Ia mengatakan Tim 9 memeriksa Febrie sebagai tersangka dalam perkara yang tengah Kejaksaan Agung tangani.

Baca Juga :  Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

“Benar, hari ini Saudara FA menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 sebagai tersangka,” ujar Anang.

Anang menambahkan, Tim 9 memulai pemeriksaan setelah salat Jumat.

Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, Febrie menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. (nr*)

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024
Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD
Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan
Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?
Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek dan Manipulasi Audit BPK
Dugaan Korupsi Lahan Ujung Jabung Rp11,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BPN
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:51 WIB

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?

Berita Terbaru