Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga mengendarai sepeda motor saat melintas di samping api yang membakar hutan dan lahan di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah

Warga mengendarai sepeda motor saat melintas di samping api yang membakar hutan dan lahan di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah

Jakarta, jentik.id— Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa kepolisian telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA).

Suyudi menyampaikan informasi itu kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia mengatakan penyidik masih memproses perkara yang melibatkan sejumlah korporasi tersebut.

Namun, Suyudi belum mengungkapkan nama perusahaan yang menjadi tersangka maupun merinci dugaan keterlibatan masing-masing korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  Karhutla HLG Londerang Membara, PetroChina Turun Padamkan Api

“Nanti akan dijelaskan,” kata Suyudi.

Ia menegaskan bahwa kepolisian menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla. Arahan tersebut juga menjadi perhatian dalam Sidang Kabinet Paripurna.

Pemerintah mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran secara menyeluruh, termasuk menelusuri peran perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  Okky Apriyanto Wakili Karutan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari

Penetapan 11 korporasi sebagai tersangka menjadi bagian dari upaya kepolisian mengusut kasus karhutla. Penyidik perlu mengumpulkan bukti dan mendalami keterlibatan setiap perusahaan untuk menentukan pertanggungjawaban hukumnya.

Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai identitas perusahaan yang terseret dalam perkara tersebut. Kepolisian diharapkan menyampaikan perkembangan penyidikan secara transparan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (nr*)

Berita Terkait

Rieke Dukung Prabowo Berantas Mafia Sawit dan Tindak Pelaku Karhutla
Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Ditolak Anggota DPR, Dinilai Berisiko
Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA, 70 Ribu Balita Terdampak! Kemenkes Ungkap Data Terbaru
Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bagaimana Usulan Koperasi Merah Putih?
Diiming-imingi Kerja di Luar Negeri, WNI Terancam Jadi Tentara Bayaran, Imigrasi Bertindak
Survei CELIOS Tempatkan Bahlil di Posisi Bawah, Golkar Buka Data Kinerja ESDM
Program MBG Mulai Sasar Pesantren di Pulau Jawa pada Akhir Oktober 2026
Cak Imin Dorong Madrasah dan Pesantren Cetak Lulusan Siap Kerja dan Berwirausaha
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Rieke Dukung Prabowo Berantas Mafia Sawit dan Tindak Pelaku Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Ditolak Anggota DPR, Dinilai Berisiko

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA, 70 Ribu Balita Terdampak! Kemenkes Ungkap Data Terbaru

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bagaimana Usulan Koperasi Merah Putih?

Berita Terbaru