Suyudi menyampaikan informasi itu kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia mengatakan penyidik masih memproses perkara yang melibatkan sejumlah korporasi tersebut.
Namun, Suyudi belum mengungkapkan nama perusahaan yang menjadi tersangka maupun merinci dugaan keterlibatan masing-masing korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan.
“Nanti akan dijelaskan,” kata Suyudi.
Ia menegaskan bahwa kepolisian menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla. Arahan tersebut juga menjadi perhatian dalam Sidang Kabinet Paripurna.
Pemerintah mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran secara menyeluruh, termasuk menelusuri peran perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Penetapan 11 korporasi sebagai tersangka menjadi bagian dari upaya kepolisian mengusut kasus karhutla. Penyidik perlu mengumpulkan bukti dan mendalami keterlibatan setiap perusahaan untuk menentukan pertanggungjawaban hukumnya.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai identitas perusahaan yang terseret dalam perkara tersebut. Kepolisian diharapkan menyampaikan perkembangan penyidikan secara transparan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (nr*)









