Jakarta, jentik.id — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah definisi korupsi. Ia menilai usulan tersebut belum sesuai dengan kondisi hukum Indonesia dan berpotensi menghambat pemberantasan korupsi.
Rudianto menegaskan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia tidak hanya mencakup praktik suap-menyuap. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga mengatur perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurut Rudianto, penyempitan definisi korupsi dapat membuka peluang bagi pihak tertentu untuk menyalahgunakan kewenangan demi memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Ia juga menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa langsung mengganti aturan nasional dengan ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), meskipun pemerintah telah meratifikasi konvensi tersebut.
Rudianto meminta pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek hukum nasional sebelum mengubah definisi korupsi. Ia menilai aturan yang berlaku saat ini mendorong pejabat publik dan pengelola perusahaan negara untuk menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab.
Sebelumnya, Luhut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi. Luhut menjelaskan bahwa tim DEN mengacu pada UNCAC dan menyoroti penerapan unsur kerugian negara dalam UU Tipikor.
Menurut Luhut, unsur tersebut dapat membebani kegiatan bisnis, termasuk Danantara, karena setiap usaha menghadapi risiko.
Menanggapi hal itu, Rudianto meminta pemerintah mengkaji usulan tersebut secara hati-hati agar tidak melemahkan pemberantasan korupsi. Ia juga mendorong penguatan regulasi, termasuk pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset, agar aparat dapat membantu memastikan pelaku tidak menikmati hasil kejahatan. (nr*)









