Sungai Penuh, jentik.id — Polemik hibah tanah dan pembongkaran bangunan eks Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sungai Penuh untuk pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci tidak diperlukan persetujuan DPRD Kota Sungai Penuh.
Kali ini, perhatian tertuju pada penjelasan Kepala Bidang Aset Pemerintah Kota Sungai Penuh, Sandra Febrial, yang menyebut proses tersebut tidak memerlukan persetujuan DPRD Kota Sungai Penuh dalam ini Komisi II. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
“Sandra mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 336 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017.
“Iya, kita tidak perlu mendapatkan persetujuan Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh,” ujar Sandra.
Ia juga menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang dibongkar telah diserahkan seoenuhnya kepada pihak Imigrasi.
Menurutnya, setelah penyerahan tersebut, pihaknya tidak lagi terlibat dalam pengelolaan aset dimaksud. “Tanah dan bangunan yang dibongkar seluruhnya diserahkan kepada pihak Imigrasi. Jadi, kami tidak ikut campur lagi,” katanya.
Namun, penjelasan tersebut belum disertai uraian terperinci mengenai dasar hukum yang digunakan, dokumen penyerahan aset, serta mekanisme penilaian terhadap tanah dan bangunan sebelum proses hibah maupun pembongkaran dilakukan.
Saat ditanya mengenai tim penilai, luas tanah, dan nilai bangunan diatadnya yang dibongkar, Sandra belum memberikan penjelasan terperinci.
Perlu Kejelasan Dasar Hukum
Dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), hibah tanah dan bangunan merupakan bagian dari mekanisme pemindahtanganan aset pada pihak kedua harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendati Pemkot Sungai Penuh hanya merujukan Perda Nomor 10 Tahun 2017, disisilain untuk pengelolaan BMD juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka hukum yang perlu diperhatikan dalam proses pengelolaan dan pemindahtanganan aset daerah, termasuk terkait kewenangan pejabat yang memberikan persetujuan serta ketentuan mengenai persetujuan DPRD dan pengecualiannya.
Karena itu, penerapan Pasal 336 ayat (2) Perda Nomor 10 Tahun 2017 dalam kasus hibah tanah dan pembongkaran bangunan eks Dinkes perlu dijelaskan secara utuh, termasuk bunyi pasal, ruang lingkup pengaturannya, serta relevansinya terhadap proses yang dilakukan Pemkot Sungai Penuh.
Selain status hibah tanah, pembongkaran bangunan eks Kantor Dinkes turut menjadi perhatian, terutama menyangkut prosedur penghapusan aset dan pengelolaan material hasil pembongkaran, seperti kayu, besi, dan seng.
Kejelasan mengenai penilaian aset, nilai bangunan sebelum dibongkar, dokumen penghapusan, serta berita acara serah terima diperlukan untuk memastikan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai status proses hibah tersebut, apakah masih sebatas usulan atau telah ditetapkan melalui keputusan pejabat berwenang dan diserahterimakan secara resmi kepada pihak penerima. penjelasan mengenai aspek-aspek tersebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai proses hibah tanah dan pembongkaran bangunan eks Dinkes Kota Sungai Penuh.
Transparansi dokumen dan dasar hukum menjadi penting agar pengelolaan aset daerah dapat dipahami masyarakat serta tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kendati sudah meminta nomor dokumen penyerahan aset BMD tanah dan Bongkar bangunan eks Diskes serti tim penilaian, sudah hampir sepekat tidak ada jawaban dari Kabit Aset.(asy*).









