Fakta Baru Terbongkar! Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan di Jambi Peragakan 41 Adegan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga ramai menonton empat tersangka kasus pemerkosaan perempuan 18 tahun menjalani 41 adegan dalam rekonstruksi kejadian yang digelar Penyidik Polda Jambi, Jumat (24/4/2026).

Warga ramai menonton empat tersangka kasus pemerkosaan perempuan 18 tahun menjalani 41 adegan dalam rekonstruksi kejadian yang digelar Penyidik Polda Jambi, Jumat (24/4/2026).

Jambi, jentik.id-Penyidik Polda Jambi menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun, Jumat (24/4/2026). Dalam proses itu, empat tersangka memperagakan 41 adegan di beberapa lokasi kejadian.

Empat tersangka tersebut yaitu Samson Pardamean, Nabil Ijlal, Kristin, dan Indra. Samson dan Nabil merupakan mantan anggota Polri yang kini sudah diberhentikan.

Rekonstruksi ini memperlihatkan rangkaian kejadian sejak para pelaku bertemu korban hingga membawa korban ke dua lokasi berbeda tempat kejahatan terjadi.

Pertemuan Awal dengan Korban

Peristiwa bermula pada Rabu (12/11/2025) saat tersangka Indra bertemu dengan korban berinisial CA.

Saat itu, Indra menawarkan diri untuk mengantar korban pulang ke rumah. Setelah itu, Indra bersama saksi berinisial MIS menjemput korban di kawasan dekat SMAN 8 Kota Jambi, tepatnya di Jalan Premix Kenali Asam Bawah.

Penyidik memperagakan sekitar 15 adegan rekonstruksi di lokasi pertama tersebut.

Lokasi Pertama di Kebun Kopi

Setelah bertemu korban, para pelaku membawa korban ke lokasi berikutnya di RT 23, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Baca Juga :  Sempat Terlantar dengan Luka Terbuka, Maya Kini Akhirnya Dirawat di Rumah Sakit

Di lokasi ini, tersangka memperagakan adegan saat mengajak korban masuk ke rumah kontrakan.

Di tempat itu, pelaku melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban.

Lokasi Kedua di Kawasan Arizona

Setelah kejadian di lokasi pertama, tersangka Samson bersama tiga saksi yang juga anggota polisi berinisial VI, MIS, dan HAMZ membawa korban ke lokasi berikutnya di kawasan Arizona.

Mereka menuju rumah kontrakan milik Nabil Ijlal yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Di lokasi itu, tiga saksi yang merupakan anggota polisi ikut membantu membawa korban masuk ke dalam kontrakan milik Nabil.

Saksi Sempat Memberi Peringatan

Saat rombongan tiba di rumah kontrakan, saksi berinisial FA yang juga anggota Polri membuka pintu rumah.

FA melihat MIS, VI, dan HAMZ sedang menggotong korban.

Baca Juga :  Polres Kerinci: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Melihat kondisi itu, FA sempat mengingatkan mereka dengan berkata, “Samping rumah kami ini masjid, Bang.”

Namun, para pelaku tetap mengabaikan peringatan tersebut dan tetap membawa korban masuk ke dalam rumah.

Di tempat itu, tersangka Nabil kembali melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Setelah proses rekonstruksi selesai, Anggota Kompolnas Supardi Hamid menegaskan bahwa kasus ini akan terus berjalan hingga tahap persidangan.

Ia menyampaikan bahwa penyidik sudah bekerja secara terbuka dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

“Kami memastikan bahwa apa yang dilakukan teman penyidik sudah transparan,” ujarnya.

Supardi berharap rekonstruksi ini bisa membantu mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.

Ia juga meminta masyarakat untuk terus mengawal proses hukum hingga para pelaku menerima hukuman yang setimpal.

“Kami berharap hukuman bagi para pelaku sesuai dengan perbuatannya. Kami juga berharap masyarakat tetap mengawal kasus ini sampai ke pengadilan,” katanya. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB

Wako Alfin,SH hadiri Pisah sambut Pedang Pora Polres Kerinci dari AKBP Ramadhanil,SH,S.I.K.MH kepada  AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, SH, S.I.K., M.I.K.salam komando.

Sungai Penuh

Wako Alfin Hadiri Pisah Sambut Tradisi Pedang Pora Kapolres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 18:22 WIB