Anggota Dewan Dituntut 6 Bulan Denda Rp200 Juta dalam Kasus Bollard

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fahruddin juga dituntut menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Sungai Penuh.
Tuntutan tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai lebih ringan dibanding ancaman pidana maksimal dalam dakwaan sebelumnya, yakni hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Fahruddin juga dituntut menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Sungai Penuh. Tuntutan tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai lebih ringan dibanding ancaman pidana maksimal dalam dakwaan sebelumnya, yakni hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Sungai Penuh, jentik.id – Anggota DPRD Kota Sungai Penuh sekaligus Ketua Komisi II, Fahruddin, dituntut hukuman enam bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengrusakan bollard di ruas jalan depan Gedung Nasional, Senin (25/5/2026), di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya bersama dua hakim anggota dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoga Muhammad Afdhal.

Dalam persidangan, JPU menjerat terdakwa menggunakan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain secara melawan hukum.

Baca Juga :  Wawako Azhar Sidak Pembangunan Gedung Kopdes

“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp200 juta,” ujar JPU dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Fahruddin juga dituntut menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Sungai Penuh.

Tuntutan tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai lebih ringan dibanding ancaman pidana maksimal dalam dakwaan sebelumnya, yakni hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan penerapan pasal dalam perkara itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 3 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Fahruddin.

Baca Juga :  Blusukan ke Pasar! Wako Alfin Dengar Langsung Keluhan Pedagang Tanjung Bajure

Dalam persidangan juga diputuskan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video siaran langsung saat pembongkaran bollard dirampas untuk negara dan dimusnahkan. Sementara barang bukti lainnya akan dikembalikan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai jadwal, majelis hakim diperkirakan akan membacakan putusan akhir pada pekan depan setelah agenda pledoi selesai dilaksanakan.

Usai sidang, Fahruddin sempat dimintai keterangan oleh awak media terkait tuntutan yang dibacakan jaksa. Namun, ia memilih meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan pernyataan.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan pejabat legislatif aktif serta memunculkan perhatian terhadap penataan fasilitas publik dan koordinasi antarinstansi di daerah.(asy*)

Berita Terkait

tut Nama Gubernur Jambi, Wanita Ini Dilaporkan dalam Kasus Investasi Rp115 Juta
BPOM Peringatkan Bahaya 22 Jamu Ilegal, Risiko Stroke hingga Gagal Ginjal Mengintai
Empat WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Jakbar, Diduga Jalankan Penipuan Online Berkedok Aplikasi Pembayaran
Sindikat Narkoba Jalur Laut di Tanjabtim Dibongkar, 3 Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi
Kejari Jaktim Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Senilaib Rp9 Miliar DiSudin PPKUKM.
Wartawan dan Relawan RI Peserta Flotilla Gaza Dilaporkan Diculik Pasukan Zionis Israel
Di Sumut 1.677 Kayu Glondongan Diduga Hasil Pembalakan Ilegal Ditampung di Lima Perusahaan
Kepala Dinas Pandeglang Jadi Tersangka Usai Tabrak Kerumunan Siswa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:37 WIB

Anggota Dewan Dituntut 6 Bulan Denda Rp200 Juta dalam Kasus Bollard

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:34 WIB

tut Nama Gubernur Jambi, Wanita Ini Dilaporkan dalam Kasus Investasi Rp115 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:00 WIB

BPOM Peringatkan Bahaya 22 Jamu Ilegal, Risiko Stroke hingga Gagal Ginjal Mengintai

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:39 WIB

Empat WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Jakbar, Diduga Jalankan Penipuan Online Berkedok Aplikasi Pembayaran

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:13 WIB

Sindikat Narkoba Jalur Laut di Tanjabtim Dibongkar, 3 Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi

Berita Terbaru