Anggota Dewan Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Bollard

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Sungai Penuh sekaligus Ketua Komisi II, Fahruddin, dituntut hukuman enam bulan penjara  dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengrusakan bollard di ruas jalan depan Gedung Nasional, Senin (25/5/2026), di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Anggota DPRD Kota Sungai Penuh sekaligus Ketua Komisi II, Fahruddin, dituntut hukuman enam bulan penjara dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengrusakan bollard di ruas jalan depan Gedung Nasional, Senin (25/5/2026), di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Sungai Penuh, jentik.id – Anggota DPRD Kota Sungai Penuh sekaligus Ketua Komisi II, Fahruddin, dituntut hukuman enam bulan penjara dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengrusakan bollard di ruas jalan depan Gedung Nasional, Senin (25/5/2026), di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya bersama dua hakim anggota dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoga Muhammad Afdhal.

Dalam persidangan, JPU menjerat terdakwa menggunakan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain secara melawan hukum.

Baca Juga :  Papan Harga Rp20 Ribu, Warga Sungai Penuh Justru Bayar Elpiji 3 Kg Rp30 Ribu

“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp200 juta,” ujar JPU dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Fahruddin juga dituntut menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Sungai Penuh.

Tuntutan tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai lebih ringan dibanding ancaman pidana maksimal dalam dakwaan sebelumnya, yakni hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan

Jaksa Penuntut Umum menegaskan penerapan pasal dalam perkara itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 3 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Fahruddin.

Baca Juga :  Sidang Perusakan Bollard, Terdakwa Fahruddin Bacakan Pledoi Tampa Penasehat Hukum

Dalam persidangan juga diputuskan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video siaran langsung saat pembongkaran bollard dirampas untuk negara dan dimusnahkan. Sementara barang bukti lainnya akan dikembalikan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai jadwal, majelis hakim diperkirakan akan membacakan putusan akhir pada pekan depan setelah agenda pledoi selesai dilaksanakan.

Usai sidang, Fahruddin sempat dimintai keterangan oleh awak media terkait tuntutan yang dibacakan jaksa. Namun, ia memilih meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan pernyataan.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan pejabat legislatif aktif serta memunculkan perhatian terhadap penataan fasilitas publik dan koordinasi antarinstansi di daerah.(asy*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru